Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas

Senin, 08 Januari 2024 | 16:56 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menyapa pendukungnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim PN Jaksel memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Haris-Fatia bebas, Luhut bakal ajukan banding?

Haris dan Fatia akhirnya dinyatakan bebas usai pergulatan lama dengan sang Menko Marves.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana membacakan vonis bebas terhadap kedua aktivis tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda.

Luhut melalui keterangan juru bicaranya, Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024) mersepons vonis hakim tersebut.

Sang Menko Marves menyatakan dirinya menghormati keputusan hakim. Namun, ia berharap prosesi hukum masih bisa berlanjut.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkap Jodi.

Pasalnya, Luhut menilai majelis hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta hukum.

"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," jelas Luhut.

Baca Juga: Eskpresi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Usai Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI