Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas

Senin, 08 Januari 2024 | 16:56 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menyapa pendukungnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim PN Jaksel memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duo aktivis kondang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini bisa menghela nafas lega usai divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya telah bergulat panjang dengan 'Lord Luhut' usai terjerat kasus hukum atas konten mereka yang menyinggung sang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Namun, Haris dan Fatia masih harus mengikuti proses hukum yang masih berlanjut. Sebab diketahui, Luhut memberikan sinyal halus bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait keputusan hakim yang membebaskan duo Haris dan Fatia.

Lantas, bagaimana awal mula Haris dan Fatia dipolisikan langsung oleh 'Lord Luhut'?

Mari mengulas kembali perjalanan kasus Lord Luhut yang menimpa Haris-Fatia.

Bermula dari konten: Singgung Luhut dan Papua

Haris dan Fatia sempat tampil bersama dalam sebuah konten berjudul  “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” yang diunggah pada Agustus 2021 silam.

Video tersebut menyinggung bahwa Luhut memiliki bisnis di tambang Blok Wabu melalui kepemilikan saham Toba Sejahtera Group.

Haris-Fatia enggan minta maaf, Luhut terpaksa ambil jalur hukum

Baca Juga: Eskpresi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Usai Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut

Video tersebut akhirnya sampai ke Luhut. Luhut sontak menyurati Haris dan Fatia usai melihat video itu untuk menuntut permohonan maaf secara publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI