Suara.com - Siskaeee kembali jadi perbincangan usai polisi menetapkan dirinya beserta Irwansyah sebagai tersangka kasus film porno Kelas Bintang. Perempuan asal Sidoarjo ini dijadwalkan diperika hari ini, Senin (8/1/2024) di Polda Metro Jaya.
Memiliki nama asli Fransiska Candra Novitasari, publik dibuat penasaran dengan alasan dirinya menggunakan nama akun Siskaeee. Apa ya maksud tiga huruf E di belakang nama panggilannya?
Dalam potongan video dari TikTok Tema Indonesia yang diunggah bulan November tahun 2022, pertanyaan ini juga membuat penasaran komika Rigen dan Indra Jegel. Secara lugas, Siskaeee mengatakan tidak ada alasan khusus menggunakan 3 huruf E dibelakang namanya sebagai nama akun.
"Ada apa di balik itu sebenarnya?" kata Indra Jegel.
Baca Juga: Deretan Nama Artis dan Selebgram Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Jadi Tersangka
"Sebenarnya gak ada sih. Tapi kemarin ada yang ngasih cocoklogi," terang Siskaeee.
Jawaban ini memancing rasa ingin tahu Rigen yang bertanya lebih lanjut. Siskaeee pun menjelaskan secara cocoklogi, 3 huruf berkaitan dengan sebutan pemersatu bangsa.
"Kalau ditanya kenapa harus 3 e-nya? Kita kembali lagi pemersatu bangsa. Ya, sila ke 3 (Pancasila) persatuan Indonesia," ujarnya.
Jawaban nyeleneh Siskaeee mendapat tanggapan dari netizen. Di kolom komentar, tak sedikit yang tertawa mendengar penjelasan cocoklogi dari Siskaeee.
"bukti siskaeee menjunjung tinggi rasa Nasionalisme," tulis Tequila.
Baca Juga: Ini 11 Nama Artis dan Selebgram Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Ditetapkan Tersangka
"Wawasan gw nambah min makasih min," ujar yang lain.
Siskaeee Resmi Tersangka
Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut pemeriksaan terhadap Siskaeee Cs dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Mulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal panggilan 11 tersangka hari ini," kata Adrian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengungkap penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pemeran film porno produksi Kelas Bintang pada 27 Desember 2023. Para tersangka meliputi sembilan pemeran wanita dan dua pemeran pria.
"Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Dalam kasus ini, polisi telah menjerat ke-11 tersangka pemeran film porno tersebut dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.