Keengganan Nabi itu menjadi tanda akan ketidakbolehan menjabat tangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal itu tercantum dalam HR. ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 20: 212.
Dari Abu ‘Ala menceritakan padaku Ma’qil bin Yasar (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya”.