Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 07 Januari 2024 | 18:44 WIB
Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah), Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling berpegangan tangan usai debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nazar Pemilu belakangan banyak dibahas di berbagai platform media sosial. Bahkan, ratusan pengguna dilaporkan melakukan nazar jika jagoan mereka dalam pilpres 2024 terpilih. 

Ragam nazar diungkapkan secara daring, dan sebagian besar netizen berharap agar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menang dalam Pemilihan Presiden 2024.

Namun, bagaimana hukum nazar menurut pandangan syariat Islam? Secara bahasa, nazar dapat diartikan sebagai kewajiban yang diambil oleh seseorang atas dirinya sendiri terkait suatu perkara yang sebenarnya tidak diwajibkannya. 

Disampaikan oleh Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Bandar Lampung, Ustadzah Yulia Ulfah dalam NU Online, nazar adalah wajib. Wajib adalah jika ditunaikan mendapatkan pahala dan berdosa jika tidak dilaksanakan. Bila nazar tidak dilaksanakan maka berdosa. Sebagaimana dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW:

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Namun, bagaimana nazar yang disyariatkan? Yaitu kewajiban menunaikan nazar jika untuk taat kepada Allah SWT. Seperti hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra bahwa Umar ketika sedang di ji'ranah sepulangnya dari kota Tha'if pernah bertanya kepada Rasulullah SAW "Wahai Rasulullah pada masa jahiliyah dahulu aku pernah bernazar untuk beri'tikaf sehari di Masjidil Haram. Bagaimana  engkau melihatnya? "Beliau menjawab: 'Pergilah dan laksanakan i'tikaf sehari (di sana)’.

Dari kutipan di atas, jelas bahwa Rasulullah meminta kepada sahabat agar segera melaksanakan apa yang dinazarkan.

Namun demikian,

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Bakal Ada Kejutan dari Anies dalam Debat Capres Nanti Malam

sejumlah ulama berpendapat bahwa nazar termasuk dalam kategori makruh. Perbuatan yang dimakruhkan adalah tindakan yang dibenci oleh Allah SWT, meskipun tidak dianggap sebagai dosa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI