Lantas apakah minuman tersebut halal? Meski tidak memabukkan dan tidak dibuat dengan cara difermentasi, namun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tak bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Alasannya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri yang harus dipenuhi perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal dari suatu produk. Ada rambu-rambu tertentu, dan LPPOM MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh.
Tasyabbuh artinya menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, produk bir yang diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal, karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir yang dalam istilah Islam disebut juga dengan khamr.
Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi.