Suara.com - Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni menjadi sorotan, usai sang aktor kembali ditangkap untuk ketiga kali karena kasus narkoba. Pada Kamis (4/1/2023), sidang perceraian keduanya digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Pada sidang kali ini, Irish Bella menghadirkan tiga orang saksi, termasuk asisten rumah tangga (ART) di kediaman mereka. Dalam kesaksiannya, sang ART menyebut jika Irish Bella pernah menemukan minuman keras (miras) milik Ammar Zoni di rumah mereka.
Hal itu juga menjadi salah satu alasan Irish Bella ingin bercerai dari suaminya. Namun, dalam sebuah wawancara yang viral di TikTok, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan jika bir bukanlah minuman keras.
"Ammar ada menyimpan minuman keras di kulkas. Tapi jenisnya bir. Nah, saya tanya siapa yang mengatakan bir itu minuman keras?," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap dari Cerita Saksi di Sidang Cerai, Irish Bella dan Ammar Zoni Cekcok Sejak 2020
Ia juga mengatakan jika kadar alkohol dalam minuman itu harus dipertegas.
"Bir kan macam-macam kandungannya, yang terkandung itu ada bir yang buatan luar negeri ada yang buatan Indonesia yang tingkat alkoholnya cuma nol koma sekian ya. Nggak bisa ngomong bahwa itu minuman keras jadi pengetahuan saksi," ucap Jon Mathias.
Lantas apakah bir termasuk minuman keras? Minuman keras sendiri adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu dipekatkan dengan disuling) etanol diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah, atau sayuran.
Dari sekian banyak jenis minuman beralkohol, bir adalah jenis yang paling populer. Bahkan, mengutip dari Alcohol Rehab, bir merupakan minuman yang paling banyak dikonsumsi setelah air putih dan teh. Minuman ini disinyalir sebagai minuman keras tertua dalam sejarah.
Bir terbuat dari fermentasi malt dan hop. Kadar alkohol dalam bir bervariasi tergantung pada jenisnya. Bir ringan memiliki kadar alkohol sekitar 2-4 persen, sedangkan bir berat (stout, porter) bisa mencapai 8 persen atau lebih.
Baca Juga: ART Irish Bella Sebut Ammar Zoni Simpan Miras di Rumah
Namun, ada juga bir khusus seperti barleywine yang memiliki kadar alkohol sangat tinggi, bisa mencapai 12 hingga 15 persen. Saat ini juga, banyak merk yang juga mencantumkan embel-embel nol persen alkohol pada produk bir mereka.
Lantas apakah minuman tersebut halal? Meski tidak memabukkan dan tidak dibuat dengan cara difermentasi, namun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tak bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Alasannya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri yang harus dipenuhi perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal dari suatu produk. Ada rambu-rambu tertentu, dan LPPOM MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh.
Tasyabbuh artinya menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, produk bir yang diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal, karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir yang dalam istilah Islam disebut juga dengan khamr.
Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi.