BCL Lakukan Umrah Untuk Mendiang Ashraf Sinclair, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 04 Januari 2024 | 17:47 WIB
BCL Lakukan Umrah Untuk Mendiang Ashraf Sinclair, Begini Syarat dan Ketentuannya
Kolase potret BCL saat umroh dan almarhum Ashraf Sinclair. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL diketahui melewatkan momen pergantian tahun dengan melakukan ibadah umrah bersama Tiko Aryawardhana dan putranya, Noah Sinclair.

Dan tak hanya beribadah umrah untuk dirinya sendiri, BCL juga ternyata melakukan badal umrah untuk mendiang Ashraf Sinclair.

Hal itu diketahui lewat unggahan BCL di Instagram Story-nya belum lama ini, di mana ia mengungkap kalau umrah tersebut dilakukan untuk mendiang Ashraf Sinclair.

"Alhamdulillah.. Malam ini menjalankan ibadah umrah untuk Ashraf.. InsyaAllah diterima oleh Allah SWT," tulis BCL dalam unggahannya itu.

Baca Juga: Dilakukan BCL Untuk Ashraf Sinclair, Umrah Buat Orang Meninggal Wajib Gak Sih?

Unggahan soal badal umrah atau niat dan pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan untuk orang lain itu pun lantas menjadi sorotan warganet. Tak sedikit yang bertanya-tanya, bagaimana cara BCL melakukan badal umrah untuk Ashraf Sinclair? Apakah itu artinya BCL melakukan ibadah umrah sebanyak dua kali?

Mengutip laman Almanhaj, ulama menyatakan kalau satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang. Artinya, umrah dilakukan untuk satu orang yang diniatkannya. Oleh sebab itu, jika ingin umrah dengan nama orang lain, maka terlebih dahulu orang tersebut harus melakukan umrah untuk dirinya sendiri.

Untuk orang yang umrahnya digantikan ini juga tidak bisa sembarangan. Pasalnya, untuk menggantikan orang lain dengan namanya saat umrah, ada syarat dan ketentuan yang jelas.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan menunaikan umrah untuk orang lain:

  • Tidak sah mengganti umrah atau haji orang yang masih mampu melakukannya sendiri.
  • Umrah boleh diwakilkan jika orang tersebut dalam kondisi sakit parah atau meninggal dunia.
  • Mewakilkan umrah bukan dilakukan untuk orang yang tidak mampu harta. Namun, mewakilkan umrah hanya diperbolehkan untuk orang yang secara fisik tidak mampu.
  • Orang yang membadalkan umrah harus menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  • Wanita boleh mewakilkan umrah pria, begitupun sebaliknya.
  • Umrah tidak bisa diwakilkan untuk dua orang sekaligus dalam sekali ibadah.

Baca Juga: Umrah Bareng Tiko Aryawardhana Usai Hura-hura di Pernikahan, BCL Dirujak Netizen Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI