Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran

Kamis, 04 Januari 2024 | 16:49 WIB
Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran
Satpol pp garut- Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran (X/@BaihakiRipki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut belakangan ini cukup menyita perhatian. Pasalnya mereka secara terang-terangan mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui sebuah video, 13 anggota Satpol PP menyatakan bahwa mereka mendukung putra dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi bagian dari pemimpin Indonesia. 

"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan bahwa Indonesia kini membutuhkan pemimpin muda untuk masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka,” kata Cecep dan anggota Satpol PP lainnya dalam video yang beredar. 

Atas pernyataan tersebut, kini mereka mendapatkan sanksi skors dan tidak digaji karena dianggap telah melanggar aturan dan kode etik. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan akan memberikan sanksi berupa penghentian pembayaran gaji selama satu hingga tiga bulan serta sanksi skorsing. Ia juga menegaskan jika mereka kembali melakukan pelanggaran, dapat dipastikan akan ada hukuman yang lebih berat.

Satpol PP PNS Atau Bukan? 

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Peraturan Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Menko Polhukam Mahfud MD menilai aksi Satpol PP Garut telah melanggar aturan dan etik sebab telah memihak salah satu cawapres. Alasannya karena Satpol PP diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan.

Selain cawapres nomor urut tiga, capres nomor urut satu, Anies Baswedan juga ikut bersuara terkait hal ini. Ia meminta pemerintah agar mengambil sikap terhadap adanya keberpihakan penyelenggara negara dalam kontestasi Pilpres 2024. Menurutnya keberpihakan ini akan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan tentang penegakan netralisme. 

Namun, kedua pernyataan itu berbeda dengan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengatakan sejumlah anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran sebab dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak memiliki kejelasan.

"Kalau menurut saya tidak. Ini hanya sebuah organisasi yang belum diakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas di ASN itu, maka ya wajar jika mereka bisa menyampaikan dukungan kepada siapa pun," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Anggota Satpol PP diketahui bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS maupun PPPK. Mereka merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarelawan (sukwan) atau pekerja harian lepas (PHL). Karena hal inilah, dapat diartikan nasib kepegawaian para Satpol PP tidak jelas.

Baca Juga: Daftar Kontroversi Roy Suryo, Kini Dilaporkan Soal Hoaks Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI