Cara Beli LPG 3 KG Pakai KTP di Warung , Ini Syaratnya

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:22 WIB
Cara Beli LPG 3 KG Pakai KTP di Warung , Ini Syaratnya
Ilustrasi LPG - Cara Beli LPG 3 KG Pakai KTP di Warung , Ini Syaratnya (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembelian gas LPG 3 KG di warung memberlakukan peraturan khusus. Mulai Senin, 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg dibatasi dan boleh dilakukan hanya pengguna LPG yang sudah terdata. Jika belum, maka harus mendaftar lebih dulu. Buat kamu yang belum tahu cara beli LPG 3 KG di warung pakai KTP, ketahui caranya di sini. 

Kebijakan beli LPG 3 Kg di warung pakai KTP ini dilakukan sebagai langkah pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Agar besaran subsidi bisa terus meningkat dan dinikmati oleh rakyat tidak mampu dan tepat sasaran. Oleh karenanya, masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri di pangkalan LPG supaya bisa membeli LPG tabung 3 KG. 

Cara beli LPG 3 kg di warung pakai KTP sangat mudah, yang harus dilakukan adalah menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hanya dua dokumen itu saja yang menjadi syarat. Dikutip dari MyPertamina, berikut cara beli LPG 3 kg di warung pakai KTP secara lebih lengkap. 

1. Pergilah ke pangkalan LPG membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). 
2. Pengguna bisa melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tepat LPG Pangkalan.
3. Untuk pembelian berikutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP saja kepada petugas pangkalan karena sudah terdaftar sebelumnya. 

Baca Juga: KTP Sakti Ala Ganjar-Mahfud Dianggap Efektif Minimalisir Penyelewengan Distribusi Bansos

Masyarakat bisa melakukan pembelian LPG tabung 3 kg di lebih dari 1 pangkalan dan bisa dilakukan di luar domisili yang tertera di KTP. Akan tetapi, untuk pendaftarannya, bisa dilakukan hanya di 1 pangkalan saja.

Kriteria masyarakat yang bisa beli gas LPG 3 KG
Sesuai peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019. Kriteria masyarakat yang bisa beli gas LPG 3 Kg adalah konsumen rumah tangga, pengusaha mikro, petani, dan nelayan. 

Perlu diketahui bahwa Pertamina menegaskan jika pangkalan LPG atau agen LPG tidak menjalankan peraturan tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi seperti usahanya ditutup.

Penyaluran elpiji 3 kg akan dideteksi secara digital, sehingga pangkalan dan agen yang nakal akan ketahuan. Sistim digitalisasi mempermudah tracing, sehingga yang tidak melaksanakan peraturan di atas akan langsung terdeteksi. 

Demikian itu cara beli LPG 3 KG di warung pakai KTP. 

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Umbar Janji KTP Sakti di Karawang, Program Apa Itu?

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI