Atas hal itu, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Menurutnya, tudingan mantan Menpora terhadap cawapres nomor urut 2 yang disebut memakai tiga mikrofon dan earphone saat debat cawapres itu telah diluruskan oleh KPU dan stasiun TV yang menyiarkan.
Kontributor : Dea Nabila