Daftar Kontroversi Roy Suryo, Kini Dilaporkan Soal Hoaks Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:49 WIB
Daftar Kontroversi Roy Suryo, Kini Dilaporkan Soal Hoaks Mikrofon Gibran di Debat Cawapres
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo seolah tak pernah lepas dari kontroversi. Ahli telematika ini kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tuduhannya terhadap capres nomor urut 2, Gibran Rakabuming yang dituduhnya menggunakan mic tersembunyi saat debat cawapres yang dilaksanakan pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Buntut tuduhan itu, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08 melalui Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.

Bukan hanya itu, Roy Suryo juga pernah menuai kontroversi lain yang tak kalah menghebohkan. Lalu, apa saja kontroversi yang pernah dituai Roy Suryo? Simak inilah selengkapnya.

1. Tak hapal lirik lagu Indonesia Raya

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Roy Suryo sendiri pernah menjadi sorotan saat dirinya memimpin lagu Indonesia Raya di tengah kericuhan para suporter di Stadion Maguwo, Sleman, Yogyakarta pada 2013 lalu.

Saat itu, Roy sengaja mengajak para suporter yang sedang ricuh untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama sama demi mendamaikan seluruh suporter.

Sayangnya, Roy salah menyanyikan lirik lagu Indonesia Raya dan disambut dengan riuhan sorakan penonton lainnya.

2. Ambil barang milik Kemenpora pasca lengser

Tak hanya itu, pasca lengser dari jabatannya sebagai Menpora pada tahun 2014 lalu, Roy diketahui sengaja mengambil barang barang aset milik Kemenpora termasuk alat alat masak di kantornya. Hal ini pun menjadi sorotan lantaran ia diketahui mengambil setidaknya 3.000 buah barang hingga disebut "Dewa Panci".

Baca Juga: Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu

3. Unggah potongan video Menag Yaqut

Roy juga pernah mengunggah video potongan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menentang soal toa. Hal ini pun sempat membuat kegaduhan publik hingga Roy kembali dilaporkan akibat unggahannya tersebut.

4. Pakai foto terbalik saat nyaleg

Sosok Roy seolah tak lepas dari tingkahnya yang unik. Saat dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil DIY dalam Pemilu 2019 lalu, ia sengaja membuat baliho dengan gambarnya yang terbalik agar menjadi perhatian. Bukannya mendapat pujian, Roy justru mendapat hujatan karena dianggap menyalahi aturan kampanye.

5. Edit stupa Borobudur jadi mirip Jokowi

Kasus hukum juga pernah menjerat Roy Suryo hingga dijerat hukuman penjara. Pada tahun 2022 lalu, Roy pernah mengunggah foto stupa Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Meskipun ia langsung menghapus unggahan tersebut, ia tetap dilaporkan oleh Ketua Darmapala Nusantara, Kevin Wu dengan tuduhan penistaan agama umat Buddha. Roy pun harus menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 hingga bebas pada Mei 2023 lalu.

6. Tudingan hoaks soal mikrofon Gibran

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan.

Atas hal itu, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menurutnya, tudingan mantan Menpora terhadap cawapres nomor urut 2 yang disebut memakai tiga mikrofon dan earphone saat debat cawapres itu telah diluruskan oleh KPU dan stasiun TV yang menyiarkan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI