PP No. 1/2018 tersebut menimbang bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Parpol, diperlukan peningkatan bantuan keuangan Parpol serta transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan bantuan keuangan Parpol.
Perhitungan pembiayaan saat ini diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 1 tahun 2018, nilai bantuan keuangan pada Parpol tingkat pusat yanng berhasil mendapatkan kursi di DPR berhak mendapatkan Rp1000/suara sah.
Untuk tingkat DPRD Provinsi akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1.200/suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1500/suara sah.
Maka dari itu, pada tahun 2023 kemarin anggaran bantuan dana terbesar diberikan kepadda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih kursi terbanyak di tingkat DPR.
Darimana Dana Bantuan dan Tujuannya?
Tentang pendapatan atau sumber keuangan partai politik sudah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Untuk tujuan dari bantuan ini bisa dilihat dari isi Pasal 9 PP No. 1 tahun 2018, bantuan keuangan yang diberikan adalah untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotan parpol dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat parpol.
Memang sepenting apa pendidikan politik, berikut ulasannya.
Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Masyarakat
Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun
Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.