Partai Politik Dibiayai oleh Negara Untuk Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, Apa Pentingnya?

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:40 WIB
Partai Politik Dibiayai oleh Negara Untuk Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, Apa Pentingnya?
Kirab Bendera Partai Politik Peserta Pemilu saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai politik memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi. Di Indonesia sendiri partai politik dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang partai politik.

Terdapat lima fungsi partai politik di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008, antara lain:

- Sarana pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Indonesia agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

- Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun

- Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

- Tempat WNI dapat berpartisipasi dalam politik.

- Merekrut untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Fungsi yang pertama ternyata sebagai latar belakang partai politik ini mendapat pembiayaan dari negara. Berikut ulasan mengenai partai politik yang dibiayai oleh negara.

Partai Politik Dibiayai Negara

Baca Juga: Was-was Lihat Utang Negara Rp8.041 Triliun, Kemenkeu: Jangan Melihat Nominal

Pembiayaan partai politik oleh negara sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 34 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018 tentanng Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

PP No. 1/2018 tersebut menimbang bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Parpol, diperlukan peningkatan bantuan keuangan Parpol serta transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan bantuan keuangan Parpol.

Perhitungan pembiayaan saat ini diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 1 tahun 2018, nilai bantuan keuangan pada Parpol tingkat pusat yanng berhasil mendapatkan kursi di DPR berhak mendapatkan Rp1000/suara sah.

Untuk tingkat DPRD Provinsi akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1.200/suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1500/suara sah.

Maka dari itu, pada tahun 2023 kemarin anggaran bantuan dana terbesar diberikan kepadda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih kursi terbanyak di tingkat DPR.

Darimana Dana Bantuan dan Tujuannya?

Tentang pendapatan atau sumber keuangan partai politik sudah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Untuk tujuan dari bantuan ini bisa dilihat dari isi Pasal 9 PP No. 1 tahun 2018, bantuan keuangan yang diberikan adalah untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotan parpol dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat parpol.

Memang sepenting apa pendidikan politik, berikut ulasannya.

Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan politik dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat , serta dapat memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat dalam berpolitik. Kesadaran partisipasi politik merupakan aspek penting dalam tatanan negara demokrasi sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik yang berkelanjutan.

Maka dari itu dapat dipahami bahwa partisipasi politik merupakan suatu hal yang bersifat sukarela terhadap masyarakat yang aktif dalam perpolitikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI