Lantas, bagaimana sebenarnya? Dikutip dari hukum online, advokat dan praktisi hukum kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema menegaskan bahwa menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis setelah suatu karya dibuat dalam bentuk nyata. Namun, pembatasan tetap ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Hak eksklusif ini memberikan kontrol penuh kepada pencipta atas karyanya. Mereka dapat menggunakan karya tersebut, memberi izin kepada pihak lain, dan melarang penggunaan karya tersebut oleh pihak lain," demikian tulis Ari.
Meskipun demikian, UU Hak Cipta juga menetapkan pembatasan-pembatasan atas hak eksklusif. Contohnya, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan substansial karya untuk tujuan tertentu seperti pendidikan dan penelitian dapat dilakukan tanpa izin asal disebutkan sumbernya dan tidak merugikan kepentingan pencipta.
Hak eksklusif seorang pencipta terbagi dalam hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup pencantuman nama pencipta pada karya dan melindungi karya dari perubahan. Sementara hak ekonomi mencakup hak mengumumkan dan hak menggandakan.
"Bagi musisi yang tergabung dalam grup musik, penting untuk membuat perjanjian band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban anggota band serta mantan anggota band," kata dia.
UU Hak Cipta melindungi lagu dan musik, baik yang dinyanyikan secara langsung tanpa rekaman maupun yang direkam dan dipublikasikan melalui media apapun.
Ketentuan Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta memungkinkan penggunaan komersial karya dalam pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta dengan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Begitu pula Pasal 87 ayat 1 yang mengatur hak ekonomi dari penggunaan komersial karya.
UU Hak Cipta menerapkan model manajemen kolektif yang memungkinkan pengumpulan royalti secara efisien bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dalam prinsipnya, model manajemen kolektif ini memungkinkan pertunjukan karya tanpa izin individual dari pencipta dengan pembayaran royalti kepada LMK. Namun, penting bagi pelaku pertunjukan untuk tetap menghormati hak moral pencipta.
Baca Juga: Tak Sambut Ariel NOAH saat Sesi Latihan, Dikta Takut Kalah Pesona?
Selain itu, umumnya juga ada dikenal band agreement. Band agreement merupakan perjanjian antar anggota band yang mengatur kepemilikan band, komposisi lagu, pembagian pendapatan, dan lainnya. Perjanjian ini juga penting untuk menentukan hak dan kewajiban mantan anggota band agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara band dan mantan anggotanya.