Mengurai Sengkarut Somasi Ndhank Surahman Terhadap Stinky: Cuma Dibayar Royalty Rp250 Ribu

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2024 | 08:13 WIB
Mengurai Sengkarut Somasi Ndhank Surahman Terhadap Stinky: Cuma Dibayar Royalty Rp250 Ribu
Eks personel Stinky, Ndhank Surahman Hartono di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan personel Stinky Ndhank Surahman Hartono baru-baru ini melayangkan somasi ke Stinky dan meminta band yang juga digawangi Andre Taulany untuk tidak lagi membawakan lagu "Mungkinkah" dan "Jangan Tutup Dirimu".

Ndhank Surahman Hartono menceritakan awal mula ide melarang mantan bandnya, Stinky  untuk menyanyikan lagu "Mungkinkah" dan Jangan "Tutup Dirimu". Semua bermula ketika Ndhank diminta beristirahat dari berbagai kegiatan Stinky pada 2023.

"Masalahnya itu sejak saya rehat karena sakit. Belum lama kok," ujar Ndhank Surahman, ditemui di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024).

Semenjak Ndhank Surahman hengkang, para personel Stinky yang aktif masih menyanyikan lagu "Mungkinkah" ciptaannya. Hanya saja, mereka tidak meminta izin ke Ndhank sama sekali. Dari situ ia melarang Stinky membawakan dua lagu tersebut. 

Baca Juga: Tak Sambut Ariel NOAH saat Sesi Latihan, Dikta Takut Kalah Pesona?

Ndhank Surahman Hartono saat masih tergabung di band Stinky  (Instagram/ndhank_s_hartono)
Ndhank Surahman Hartono saat masih tergabung di band Stinky (Instagram/ndhank_s_hartono)

Sementara itu, Irwan dan anggota Stinky lainnya menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, seharusnya tidak ada larangan bagi mereka untuk membawakannya, terutama karena lagu tersebut diciptakan bersama-sama.

"Seharusnya tidak ada larangan karena aku yang menciptakannya bersama mereka," ujar Irwan bersama anggota Stinky lainnya di Bintaro, Tangerang Selatan, pada hari Selasa (2/1/2024).

Meski begitu, Irwan menjelaskan bahwa Stinky telah memberikan bagian royalti kepada Ndhank Surahman Hartono. Pemberian royalti tersebut bukan hanya dari band itu sendiri, tapi juga dari dua lembaga lainnya.

"Setiap kali Stinky tampil, Ndhank mendapatkan bagian, mendapat alokasi. Dari penerbit dan lembaga kolektif seperti KCI atau WAMI. Tiga kali lipatnya," ucap bassist Stinky tersebut.

Irwan dari Stinky mengungkapkan besarnya royalti yang diberikan bandnya kepada Ndhank Surahman Hartono. Besarnya bahkan melebihi yang diperoleh dari kedua lembaga tersebut.

Baca Juga: Irit Bicara Tampil di Acara TV, Gelagat Fuji Jadi Sorotan: Kayak Gak Nyaman

"Kami menilai satu lagu sebesar Rp250 ribu, itu sudah cukup. Namun, jumlah itu bisa bervariasi. Jika dari KCI dan penerbit, lebih sedikit lagi," ungkap Irwan dari Stinky.

Lantas, bagaimana sebenarnya? Dikutip dari hukum online,  advokat dan praktisi hukum kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema menegaskan bahwa menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis setelah suatu karya dibuat dalam bentuk nyata. Namun, pembatasan tetap ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Hak eksklusif ini memberikan kontrol penuh kepada pencipta atas karyanya. Mereka dapat menggunakan karya tersebut, memberi izin kepada pihak lain, dan melarang penggunaan karya tersebut oleh pihak lain," demikian tulis Ari. 

Meskipun demikian, UU Hak Cipta juga menetapkan pembatasan-pembatasan atas hak eksklusif. Contohnya, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan substansial karya untuk tujuan tertentu seperti pendidikan dan penelitian dapat dilakukan tanpa izin asal disebutkan sumbernya dan tidak merugikan kepentingan pencipta.

Hak eksklusif seorang pencipta terbagi dalam hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup pencantuman nama pencipta pada karya dan melindungi karya dari perubahan. Sementara hak ekonomi mencakup hak mengumumkan dan hak menggandakan.

"Bagi musisi yang tergabung dalam grup musik, penting untuk membuat perjanjian band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban anggota band serta mantan anggota band," kata dia. 

UU Hak Cipta melindungi lagu dan musik, baik yang dinyanyikan secara langsung tanpa rekaman maupun yang direkam dan dipublikasikan melalui media apapun.

Ketentuan Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta memungkinkan penggunaan komersial karya dalam pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta dengan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Begitu pula Pasal 87 ayat 1 yang mengatur hak ekonomi dari penggunaan komersial karya.

UU Hak Cipta menerapkan model manajemen kolektif yang memungkinkan pengumpulan royalti secara efisien bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Dalam prinsipnya, model manajemen kolektif ini memungkinkan pertunjukan karya tanpa izin individual dari pencipta dengan pembayaran royalti kepada LMK. Namun, penting bagi pelaku pertunjukan untuk tetap menghormati hak moral pencipta.

Selain itu, umumnya juga ada dikenal band agreement. Band agreement merupakan perjanjian antar anggota band yang mengatur kepemilikan band, komposisi lagu, pembagian pendapatan, dan lainnya. Perjanjian ini juga penting untuk menentukan hak dan kewajiban mantan anggota band agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara band dan mantan anggotanya.

Di berbagai negara, terdapat ketentuan seperti "radius clause" yang mencegah persaingan tidak sehat dalam penyelenggaraan pertunjukan musik, misalnya di Amerika Serikat. Radius clause adalah aturan yang melarang band tampil di tempat lain dalam jangka waktu tertentu sebelum atau setelah penampilan mereka di suatu konser.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI