Hukum Golput atau Tidak Memilih Pemimpin Menurut Islam

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2024 | 17:32 WIB
Hukum Golput atau Tidak Memilih Pemimpin Menurut Islam
Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor ururt 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3 saat penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum golput atau tidak mau ikut memilih pemimpin menurut Islam menjadi perdebatan tersendiri di kalangan para ulama. Padahal, setiap pemilih memiliki alasan untuk golput. Paling sederhana, lantaran kesibukan kerja atau merantau di kala pemilu.

Namun, banyak yang mempertimbangkan aspek – aspek ideologis seperti ketidakcocokan visi – misi kandidat dengan tujuan pribadi dalam bernegara. 

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi golput saat pemilu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa golput dalam Pemilu 2024 haram.

Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis juga pernah berkicau di Twitter pribadinya dan menyatakan bahwa golput dalam pemilu adalah haram. Aturan ini diharapkan dapat mendongkrak partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pesta Demokrasi 2024. 

Fatwa itu menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam dinilai sebagai kewajiban demi menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan di dalam kehidupan bersama. Cholil Nafis menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap arah bangsa ke depannya.

Di lain sisi, Muhammadiyah tidak bersepakat dengan MUI yang mengharamkan golput. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan hukum golput dalam pemilu adalah makruh.

Namun, mengajak orang golput hukumnya haram. Sikap ini diambil karena Muhammadiyah tidak berpihak pada satu golongan politik manapun menyongsong Pemilu 2024.

Kendati demikian, Mu’ti mengajak para warga Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Bahkan mendorong kader-kader yang potensial untuk terjun menjadi politisi dan berpartisipasi sebagai calon legislatif. 

“Ini supaya Muhammadiyah tidak terlalu banyak bicara politik. Biarlah politisi yang bicara politik. Karena kalau kami bicara politik, maka maa al-farqu baina (apa bedanya) kiai dengan politisi?” terang Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024

Mu’ti lalu menyebut jika Muhammadiyah mendorong diaspora kadernya dalam ranah politik, termasuk berdiaspora ke beragam institusi dan lembaga negara agar pesan dakwah dan nilai-nilai kebangsaan Muhammadiyah dapat tersalurkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI