Raffi Ahmad Direstui Bupati Gunungkidul Ubah Lahan Lindung Jadi Beach Club, Tanpa Kajian AMDAL?

Rabu, 03 Januari 2024 | 12:35 WIB
Raffi Ahmad Direstui Bupati Gunungkidul Ubah Lahan Lindung Jadi Beach Club, Tanpa Kajian AMDAL?
Raffi Ahmad Direstui Bupati Gunungkidul Babat Lahan Lindung Jadi Beach Club, Tanpa Kajian AMDAL? (IG/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembangunan Beach Club Bekizart milik artis Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta diduga cacat secara hukum. Beach club yang dibangun di lahan seluas 10 hektar itu berada di atas lahan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu yang dilindungi.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, seharusnya Raffi Ahmad telah mengantongi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sebelum melakukan peletakan batu pertama.

Ia mempertanyakan hasil kajian AMDAL beach club tersebut. Hal ini terkait dengan protes WALHI yang menyebut pembangunan beach club Raffi Ahmad berpotensi merusak lingkungan hingga kearifan lokal masyarakat.

"Apakah sudah dikaji Amdal pembangunan Beach Club tersebut, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan?" kata Trubus dalam keterangannya ditulis Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: 'Sultan Andara Mah Bebas': Kawasan Lindung Karst Bisa Disulap Jadi Beach Club Mewah

Bekizart Beach Club (Ig/@raffinagita1717)
Bekizart Beach Club (Ig/@raffinagita1717)

Kajian AMDAL terdiri atas kajian dampak terhadap lingkungan fisik geologis dan lingkungan fisik manusia atau dampak sosial. Seharusnya Raffi Ahmad telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang berwenang mengeluarkan izin.

Hasil kajian dari WALHI bisa menjadi pertimbangan awal untuk para pemangku kepentingan, mereka dapat melakukan kajian mendalam untuk memastikan apakah pembangunan beach club dapat merusak lingkungan atau tidak.

"Bagaimana dengan bangunan itu dampaknya dengan sosial budaya di situ. Jadi itu yang belum dikaji, apakah akan berdampak pada sosial budaya masyarakat di situ, misalnya merusak kearifan lokal yang ada di situ misalnya. Itu kan harus ada kajiannya dulu," kata Trubus.

Selain persoalan kajian AMDAL, lanjut Trubus, Raffi Ahmad juga harus memastikan apakah lahan yang dibangun masuk ke dalam kawasan Sultan Ground atau tidak.

"Nah kalau sultan Ground tentu harus izin Sultan, apakah mengizinkan atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Ancaman Kerusakan Akibat Rencana Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul

Tak sampai disitu, para pemangku kepentingan juga harus memastikan sumber anggaran yang digunakan untuk pembangunan beach club Gunungkidul. Jangan sampai bersumber dari tindak pidana seperti pencucian uang.

"Itu kan menyangkut investasi dan harus diketahui juga itu uang sumbernya dari mana, itu kan rank corporation, itu harus diketahui jangan sampe itu nanti ada unsur pencuci uang dan segala macam. Pendanaan harus transparan anggarannya seperti apa, nanti kan melalui kajian tuh," ujarnya.

Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)
Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Akal Bulus Pemda Gunungkidul

Merujuk pada data WALHI, pada 1 November 2022 lalu, Pemda Gunungkidul menggelar rapat koordinasi untuk meminta peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.

Pemda Gunungkidul meminta agar luas kawasan karst Gunungkidul dipangkas dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipotong 51,19 persen dari total luas yang telah ditetapkan oleh KBAK. Peninjauan kembali ini dilakukan dengan dalih demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Pihak pemda berdalih, pemangkasan lahan lindung tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menarik para investor. Meskipun status pemangkasan belum jelas, investor satu per satu mulai masuk 'menjajah' kawasan lindung, salah satunya Raffi Ahmad.

Padahal, pengurangan luasan KBAK akan berdampak besar terhadap evaluasi dan revalidasi tahap II dari UNESCO yang dilakukan pada 2023 untuk menjaga status GGN di mata dunia. Status tersebut telah diberikan UNESCO kepada KBAK sejak 2015.

"Pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujar Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera.

Raffi Ahmad dan Bupati Gunungkidul (IG/raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Bupati Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Meski demikian, Raffi Ahmad telah menggelar acara seremoni peletakan batu pertama di lokasi bakal beach club pada akhir Desember 2023 lalu. Dalam acara tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta hadir dalam acara dan mengikuti rangkaian acara sampai selesai.

Dalam sambutannya, Sunaryanta mengklaim telah berhasil menarik banyak investor untuk membangun tempat wisata di wilayah Gunungkidul.

"Kawasan selatan Gunungkidul memiliki potensi luar biasa. Sudah banyak investor membangun wahana wisata dan pada tahun 2023 ini ada 3 wahana wisata yang dibangun," ujar Sunaryanta.

Kehadiran Bupati Gunungkidul menjadi sinyal bahwa Pemda Gunungkidul telah merestui sepenuhnya pembangunan beach club di kawasan lindung karst.

Saat dikonfirmasi, Raffi Ahmad tampak santai menanggapi kabar beach club yang akan dibangunnya itu ternyata akan didirikan di atas lahan dilindungi.

"Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu," kata Raffi Ahmad.

Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)
Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Hasil Kajian WALHI dan Dampaknya ke Lingkungan

Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah Tanjungsari.

Pembangunan di wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang ada di Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.

Selain itu, pembangunan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.

Ujungnya, pembangunan ini dapat menyebabkan banjir dan longsor karena kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk dalam zona rawan bencana banjir dan amblesan tinggi.

"Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan di Gunungkidul," ungkap Elki.

Sampai berita ini dipublikasi, Suara.com masih mencoba menghubungi pihak Pemda Gunungkidul guna mengonfirmasi pembangunan beach club Raffi Ahmad di atas kawasan lindung karst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI