BCL Pakai Bulu Mata Palsu saat Umrah, Ini Hukumnya Kata UAS

Selasa, 02 Januari 2024 | 14:05 WIB
BCL Pakai Bulu Mata Palsu saat Umrah, Ini Hukumnya Kata UAS
Potret Umrah BCL bareng Tiko Aryawardhana - BCL Pake Bulu Mata Palsu saat Umrah, Ini Hukumnya Kata UAS (Instagram/@itsmebcl)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bunga Citra Lestari (BCL) mendapat kritikan karena memakai bulu mata palsu saat umrah. BCL membagikan unggahan foto dirinya beribadah umrah bersama suami Tiko Aryawardhana dan putranya Noah Sinclair. Namun unggahan itu mendapatkan kritikan karena memakai bulu mata palsu. Lantas bagaimana hukum pakai bulu mata palsu saat umrah?

Penjelasan mengenai hukum pakai bulu mata palsu saat umrah ini pernah diuraikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS). UAS mengatakan Allah melarang wanita untuk mengubah penampilannya. Ia juga mengungkap bahwa Allah melarang perempuan membuat tato, mencabut bulu mata, melakukan operasi plastik dan lain sebagainya. 

Ibadah umrah terdiri dari lima rukun yaitu niat, tawaf, sa'i, tahallul atau cukur rambut dan tertib. Selain itu, barang siapa melewati miqat tanpa memakai kain ihram maka ia wajib menumpahkan darah.

Menyambung bulu mata dilarang karena tidak memiliki fungsi normal pada tubuh, kecuali jika seseorang terlahir tanpa bulu mata sehingga ia memasang bulu mata dengan tujuan menormalkan dirinya agar seperti orang lain. 

Baca Juga: Buka-bukaan! Tiko Aryawardhana Akui Tidak Tenang usai Menikah dengan BCL

Berdasarkan islam.nu.or.id, tidak ada dalil khusus yang menyebut haram, boleh atau tidak menyambung bulu mata. Hukumnya kemudian disandingkan dengan hukum menyambung rambut. Dalam sebuah hadist riwayat Al-Bukhari, menyebutkan, "Allah Melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya."

Dari hadist tersebut, para ulama sepakat bahwa menyambung rambut, termasuk bulu mata merupakan aktivitas haram karena beberapa faktor yang kemungkinan menjadi unsur bulu sambung tersebut, antara lain:

1. Bulu sambungnya merupakan benda najis.
2. Bulu sambungnya berasal dari orang asing yang tidak boleh dipandang.
3. Bulu sambungnya berasal dari hewan yang halal dimakan. 

Ketiga faktor tersebut diatas disebutkan oleh Imam Ar-Rafi'i, sebagai berikut:


وعلة تحريم الوصل ان الشعر أما ان يكون نجسا أو شعر اجنبي لا يحل النظر إليه وان كان مبانا علي احد الوجهين فان كان شعر بهيمة ولم تكن المرأة ذات زوج فهى متعرضة للتهمة  

Baca Juga: BCL dan Tiko Aryawardhana Umrah Bareng, Ibu Ashraf Sinclair: Semoga Semuanya...

Artinya, "Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).

Demikian itu informasi mengenai hukum pakai bulu mata palsu saat umrah. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI