'Sultan Andara Mah Bebas': Kawasan Lindung Karst Bisa Disulap Jadi Beach Club Mewah

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:35 WIB
'Sultan Andara Mah Bebas': Kawasan Lindung Karst Bisa Disulap Jadi Beach Club Mewah
'Sultan Andara Mah Bebas': Kawasan Lindung Karst Bisa Disulap Jadi Beach Club Mewah (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek pembangunan beach club mewah milik artis Raffi Ahmad terus menuai kontroversi. Beach club yang akan dibangun di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta itu dibangun di atas kawasan lindung.

Lokasi calon beach club mewah itu bakal didirikan di atas wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Merujuk pada Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK masuk ke dalam kawasan lindung nasional sehingga pemanfaatan wilayah di atasnya tidak boleh berpotensi merusak wilayah tersebut.

Namun, bukan Raffi Ahmad jika tidak bisa menciptakan sesuatu yang wah. Meskipun status wilayah tersebut merupakan kawasan lindung, Raffi Ahmad yang dikenal sebagai Sultan Andara itu telah melakukan peletakan batu pertama di wilayah seluas 10 hektar yang bakal menjadi beach club miliknya.

Bahkan, dalam acara seremoni tersebut juga dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang secara tersurat memberikan izin kepada suami Nagita Slavina itu untuk 'merusak' kawasan lindung.

Baca Juga: Beach Club itu Apa? Ini Konsep Klub Mewah Raffi Ahmad di Kawasan Lindung Gunungkidul

Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)
Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Pemda Gunungkidul juga seolah telah mempersiapkan 'karpet merah' untuk investasi Raffi Ahmad sejak jauh hari. Hal ini terbukti dari data WALHI Yogyakarta yang menyebut pada 1 November 2022 Pemda Gunungkidul telah mengadakan rapat koordinasi untuk meminta peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.

Anak buah Sunaryanta meminta agar luas kawasan karst Gunungkidul dipangkas dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipotong 51,19 persen dari total luas yang telah ditetapkan oleh KBAK. Peninjauan kembali ini dilakukan dengan dalih demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Kawasan Lindung yang Diakui UNESCO

Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, KBAK adalah kawasan lindung karst yang terbentang dari Gunungsewu hingga Gunungkidul dan telah diakui oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015.

Pengurangan luasan KBAK akan berdampak besar terhadap evaluasi dan revalidasi tahap II dari UNESCO yang dilakukan pada 2023 untuk menjaga status GGN di mata dunia.

Baca Juga: 5 Alasan WALHI Kecam Beach Club Bekizart Milik Raffi Ahmad di Gunungkidul, Terancam Kehilangan Status UNESCO!

"Pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/1/2024).

Bekizart Beach Club (Ig/@raffinagita1717)
Bekizart Beach Club (Ig/@raffinagita1717)

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.

Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan penyelidikan terkait laporan pelanggaran dari WALHI. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat dan juga WALHI agar hasilnya legitimasi dan aspiratif.

Selain itu jika terbukti, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.

"Karena ini khan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada tidaknya potensi dugaan suap atau korupsinya dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club tersebut," katanya.

Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)
Lokasi beach club Raffi Ahmad di Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Dampak Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad

Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah Tanjungsari.

Pembangunan di wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang ada di Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.

Selain itu, pembangunan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.

Ujungnya, pembangunan ini dapat menyebabkan banjir dan longsor karena kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk dalam zona rawan bencana banjir dan amblesan tinggi.

"Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan di Gunungkidul," ungkap Elki.

Raffi Ahmad dan Bupati Gunungkidul (IG/raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Bupati Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Raffi Klaim Kantongi Restu Bupati Gunungkidul

Raffi Ahmad belum memberikan keterangan detail terkait potensi kerusakan alam yang ditimbulkan dari pembangunan beach club miliknya itu. Namun, ia mengklaim telah mengantongi izin dari Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.

"Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu," kata Raffi Ahmad.

Ia mengaku baru tahu soal adanya kritik WALHI. "Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum," kata dia.

Sampai berita ini dipublikasi, tim redaksi Suara.com masih mencoba menghubungi Pemda Gunungkidul untuk mengonfirmasi hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI