Suara.com - Senator Bali Arya Wedakarna tengah menuai kecaman karena ucapannya yang bernada rasis terhadap wanita berhijab. Bukan kali ini saja Arya Wedakarna melontarkan kalimat kontroversial soal Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Ia tercatat beberapa kali tersandung masalah yang sama.
Ucapan kontroversial Arya Wedakarna terhadap wanita berhijab ini terekam dalam sebuah video yang kini viral di TikTok.
Saat itu, Arya Wedakarna sedang menegur Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Kepala Bea Cukai dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Arya menyebut bahwa ia tidak suka dengan petugas lini depan bandara yang menyambut tamu dengan penampilan menutup rambutnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Arya Wedakarna, Senator Bali yang Dikecam Gegara Pernyataannya Soal Hijab
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka," kata Arya dikutip Suara.com melalui akun X @avrax75 pada Senin (1/1/2024).
Dengan menyebut-nyebut Timur Tengah, Arya Wedakarna mengindikasikan bahwa ia tidak ingin ada perempuan berhijab sebagai petugas bandara di Bali.
"Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ungkapnya.
Ucapan inilah yang dipermasalahkan publik karena dinilai mendiskreditkan perempuan berhijab.
Tak sekali ini saja Arya Wedakarna melontarkan perkataan kontroversial. Ia bahkan pernah bersandungan dengan hukum akibat pernyataannya.
Bikin Umat Hindu Bali Marah
Pada awal tahun 2023 lalu, Arya Wedakarna dilaporkan masyarakat Bali.
Hal ini bermula dari Arya Wedakarna yang menyatakan bahwa Brahma sengaja menciptakan 33 juta dewa diberikan perhiasan dengan maksud menipu dan agar umat tertipu.
Tak hanya itu, Arya Wedakarna juga menyebut bahwa Brahma, Siwa, dan Wisnu bisa mati dan musnah. Pun soal Bhatara Dalem Ped itu bukan dewa, tetapi hanya Makhluk Suci.
Sayangnya, proses pengadilan terhadap laporan dugaan penodaan agama dengan terlapor Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III alias Arya Wedakarna ini dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali.
Penghentian penyidikan ini pun menciptakan amarah masyarakat dari Klungkung dan Nusa Penida Bali. Warga bahkan mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk menuntut keadilan mengenai kasus dugaan penodaan agama tersebut.