Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sempat berceletuk bahwa ia akan berjanji mengusahakan meneken kenaikan tunjangan kinerja atau tukin ASN yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jokowi berusaha agar wacana tersebut bisa terealisasi di 2024 mendatang. Adapun wacana tersebut sempat terlontarkan dari Jokowi lantaran ia ditagih oleh seorang petinggi di KPU.
Tunjangan Kinerja ASN KPU
Tunjangan Kinerja yang diberikan berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Berikut rinciannya.
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 13: RpRp8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Jokowi ditagih Ketua KPU soal kenaikan tukin
Wacana itu terucap dari Jokowi kala ia menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Setibanya di lokasi rapat, sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyodorkan pertanyaan tentang kapan tukin ASN KPU bisa naik.
"Saya ditanyakan Pak Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) pak tukinnya gimana?," ujar Jokowi di hadapan para audiens.
Baca Juga: Rekam Jejak Ketua KPU Hasyim Asyari yang Disomasi Roy Suryo
Jokowi sontak memeriksa bahwa ia urung mengesahkan kenaikan tukin tersebut dan berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).