Hukum Islam Sebut Merayakan Tahun Baru Masehi Termasuk Bid'ah atau Mubah? Ini Penjelasannya

Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:45 WIB
Hukum Islam Sebut Merayakan Tahun Baru Masehi Termasuk Bid'ah atau Mubah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi merayakan tahun baru menurut Hukum Islam (pexels.com/mentatdgt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir tahun 2023 dan tahun baru 2024 tinggal hitungan hari, mayoritas masyarakat Indonesia merayakan tahun baru dengan suka cita. Apakah merayakan Tahun Baru Masehi menurut hukum Islam boleh?

Merayakan tahun baru masehi menurut hukum islam kerap jadi perdebatan, karena kerap dikaitkan dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang mengatakan 'Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian daripadanya,'. Jadilah banyak umat islam khawatir dianggap menyalahi akidah atau ketuhanan.

Hal ini sebagaimana diterangkan Cendekiawan Islam Institut Islam Toronto Kanada, Syekh Ahmad Kutty menyebutkan jika tahun baru dikaitkan dengan ritual keagamaan maka perayaan tersebut dilarang dan tidak boleh diikuti.

Merayakan tahun baru 2024 (pixabay.com)
Merayakan tahun baru 2024 (pixabay.com)

"Tapi jika perayaan tahun baru hanya sekadar mengungkap kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat maupun rezeki yang diberikan di momen tahun baru, maka kegiatan ini tidak dilarang dalam islam," ujar Syekh Ahmad melansir About Islam, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Dicibir Gegara Samakan Adiba dengan Ibunda, Begini Hukumnya Menurut Islam

Sehingga kesimpulannya, jika merayakan tahun baru dengan ritual keagamaan berkaitan pergantian tahun masehi, maka tidak diperbolehkan karena masuk kategori bid'ah.

Pemahaman yang sama juga disampaikan Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Ahmad Samsul Rijal bahwa pergantian tahun baru masehi tidak punya makna khusus hanya momen pergantian tahun saja, termasuk juga dari sudut pandang sosial hidup di tengah keragaman agama, budaya dan tradisi.

"Maka, banyak ulama yg berfatwa, tidak ada larangan mengucapkan atau merayakan tahun baru. Artinya, boleh dilakukan dalam kehidupan sosial (mubah) dan tidak masuk dalam kategori bid’ah (tidak Sunnah), bahkan bila dalam merayakannya ada kebaikan yang muncul, maka kegiatan itu menjadi kebaikan," jelas Rijal melansir NU Online.

Rijal juga mengakui, momen tahun baru masehi sebaiknya diungkap dengan rasa syukur, kesempatan dan harapan baru untuk jadi pribadi yang lebih baik. Sehingga kata dia, alangkah baiknya momen perayaan diisi dengan rasa syukur.

"Mulai dari apa yang kita jalani selama ini di tahun sebelumnya hingga rezeki yang patut disyukuri. Bila disadari banyak kemudharatan, tentu perlu memperbanyak Istighfar, taubatan nasuha serta niatan untuk menjadi lebih baik di tahun berikutnya," terangnya.

Baca Juga: Viral TikToker Cowok Salat Cuma Pakai Kaos Singlet, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ia juga tegas melarang tahun baru masehi diisi dengan perbuatan maksiat yang dilarang dalam islam, seperti mengonsumsi minuman beralkohol, seks bebas hingga menggunakan narkoba yang membahayakan diri sendiri dan orang sekitar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI