Raffi Ahmad Pernah Promosikan Rumah Mewah Alshad Ahmad, Berapa Sih Komisi yang Didapat Makelar?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:02 WIB
Raffi Ahmad Pernah Promosikan Rumah Mewah Alshad Ahmad, Berapa Sih Komisi yang Didapat Makelar?
Raffi Ahmad dan Alshad Ahmad [Instagram/@raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alshad Ahmad kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar keluarganya akan menjual rumah senilai
Rp300 miliar.

Rumah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat itu dibangun di atas lahan seluas 3.500 meter persegi. Selain luas, rumah tersebut memiliki desain mewah dengan tiga kubah besar.

Mansyur Ahmad yang merupakan ayah Alshad Ahmad mengaku sudah berniat menjual rumah tersebut sejak lama.

Dijelaskan bahwa hasil penjualan rumah nantinya akan digunakan sebagai modal Alshad Ahmad membangun kebun binatang.

Baca Juga: Beda Souvernir Ultah Abang L dan Rayyanza Cipung, Punya Anak Lesti Lebih Moncer?

Rupanya, rumah mewah itu sudah pernah dipromosikan sejak tiga tahun lalu oleh Raffi Ahmad lewat kanal YouTube Rans Entertainment, .

Bak makelar, Raffi Ahmad yang merupakan keponakan Mansyur Ahmad itu sempat meminta komisi atau fee.

"Wak Uung (panggilan Raffi Ahmad ke Mansyur Ahmad) ini kalau ada yang beli Rp300 miliar lepas ya? Afi iklanin tapi bagi 50 M," celetuk Raffi Ahmad pada 2020 lalu.

Mendengar angka tersebut, Mansyur Ahmad langsung tak terima. Ia pun mencoba menawar lebih rendah.

"Gak ada, 2 persen lah, orang lain cuma 1,5 persen," balas Mansyur Ahmad.

Baca Juga: Surat Suara di Taipei Sudah Terdistribusi di Luar Jadwal, Komisi II Akan Panggil KPU

Sebagai informasi, agar rumah yang dijual cepat laku sangatlah umum si pemilik memakai jasa agen atau makelar. Tentunya akan ada komisi yang diberikan pada makelar yang sudah membantu menjual.

Nah, seperti jenis profesi lain, profesi agen properti atau makelar juga diatur dalam peraturan undang-undang. Salah satunya mengatur besaran komisi yang harus diberikan dan diterima.

Raffi Ahmad bersama ayah Alshad Ahmad, Mansyur Ahmad. (YouTube/Rans Entertainment)
Raffi Ahmad bersama ayah Alshad Ahmad, Mansyur Ahmad. (YouTube/Rans Entertainment)

Peraturan mengenai komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017.

Pada butir 1 pasal 12 disebutkan bahwa, "P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan."

Kemudian pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti, yaitu:

"Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa."

Selain itu, pemilik rumah juga bisa menggunakan jasa agen independen yang tidak tergabung dalam P4.

Untuk penentuan komisi agen independen bisa mengacu pada peraturan yang telah diatur pemerintah maupun sesuai kesepakatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI