"Tidak (tidak mendapatkan remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, pada Selasa (26/12/2023).
Hampir sama dengan Putri Candrawathi, MA juga menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, mantan ajudannya. Tak sampai di situ, Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan Yosua.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, vonis terdakwa lain, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, juga disunat.
Nah demikianlah ulasan tentang Putri Candrawathi dapat resmisi, kapan bebas dari penjara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari