Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Ini setelah sosoknya terseret kasus pemerasan dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (28/12/2023).
Kasus pemerasan dan suap yang melibatkan Ketua KPK tentu menjadi sorotan. Pasalnya, KPK menjadi sebagai salah satu lembaga negara yang memberikan gaji tertinggi kepada para anggota dan pimpinannya untuk menghindari tindakan korupsi.
Sayangnya, hal tersebut tidak menjadi jaminan para pimpinannya lepas dari tindak pidana tersebut. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang menjabat sejak tahun 2019 ini?
Baca Juga: Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
Gaji Firli Bahuri
Gaji seorang Ketua KPK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan ini, Firli dikategorikan sebagai penerima gaji tertinggi sesuai dengan jabatannya.
Berdasarkan PP tersebut, Firli berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan akomodasi dan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan hari tua.
Gaji pokok yang berhak diterima Firli Bahuri per bulannya ialah sebesar Rp5.040.000, sedangkan tunjangan yang diterima Firli secara rinci adalah sebagai berikut :
Baca Juga: DPR Minta Presiden Segera Serahkan Nama Pengganti Firli Bahuri
- Tunjangan jabatan Ketua KPK sebesar Rp24.818.000
- Tunjangan kehormatan Ketua KPK sebesar Rp2.396.000.
- Tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000
- Tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan & jiwa sebesar Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500
Jika ditotalkan, Firli berhak mendapatkan uang sebesar hampir Rp 100 juta per bulannya. Meskipun sudah tergolong sangat besar, namun pihak KPK pernah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan hingga Rp 300 juta dalam kajian mereka dengan membandingkan tupoksi para pimpinan KPK dibanding lembaga pemerintah lainnya.
Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli pun juga mengalami kenaikan angka harta kekayaan sebanyak Rp 4 miliar. Kini, purnawirawan Polri tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran kasus pemerasan dan suap yang diterimanya dari SYL.
Kontributor : Dea Nabila