“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan kepada Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah, maka katakanlah, ‘hamba Allah dan Rasul-Nya.’!” (HR Al-Bukhari)
Untuk pemakaian atribut Natal juga hal yang dilarang karena ini menyerupai orang-orang Non-Muslim. Meski hal ini diatasnamakan toleransi atau simpati terhadap hari raya mereka, namun jika diekspresikan dengan cara demikian maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syara’.
Sebab, berbusana dengan memakai atribut Natal sudah berada di luar ranah toleransi. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
Terkait dengan hukum menerima hadiah Natal dari non-Muslim, dalam kanal Bahtsul Masail NU Online Hukum Menerima Natal dijelaskan, Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk bergaul dengan kalangan non-Muslim. Selain itu, Al-Quran juga tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari kalangan non-Muslim.