Suara.com - Rekam jejak Indra Charismiadji juru bicara (jubir) Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan resmi menangkap dirinya.
Indra Charismiadji ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pajak. Penangkapan politikus ini juga telah dibenarkan oleh tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar. Indra Charismiadji sendiri merupakan calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh Partai NasDem.
"Iya benar (Indra Charismiadji ditangkap kejaksaan)," kata Aziz Yanuar, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
Lantas bagaimana perjalanan karier Indra Charismiadji? Simak selengkapnya dalan ulasan yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Kasus Apa?
Profil dan Rekam Jejak Indra Charismiadji
Melansir dari situs resminya indracharismiadji.com, pria yang menjadi juru bicara paslon nomor urut 1 ini memiliki nama lengkap A Nurindra B Charismiadji. Dia lahir di Bandung, pada 9 Maret 1976, Sehingga saat ini, Indra berumur 47 tahun.
Selama ini, Indra dikenal sebagai pemerhati dan praktisi dalam dunia pendidikan dengan spesialisasi pada Pembelajaran Abad 21 atau lebih dikenal dengan pembelajaran berbasis teknologi digital.
Indra Charismiadji mengungkapkan bahwa ia lahir dari keluarga pendidik. Sehingga berawal dari situlah yang mendorongnua mencintai dunia pendidikan. Indra Charismiadji diketahui sukses meraih gelar sarjana setelah ia berhasil menyelesaikan pendidikan di University of Toledo, Ohio, AS.
Ia mempu menyabet gelar ganda dalam bidang keuangan dan pemasaran. Tak berhenti disitu, Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) tersebut melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi di Dana University, Ottawa Lake, Michigan, Amerika Serikat.
Baca Juga: Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah, Kubu AMIN Curigai Ini
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Indra Charismiadji juga mencari pengalaman dengan bekerja di sejumlah perusahaan di AS sebelum akhirnya ia kembali ke Indonesia sekitar tahun 2002. Perusahaan yang pernah jadi tempat kerja Indra antara lain Merril Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation.
Sekembalinya di Tanah Air, ia lantas memilih berperan aktif dalam mengembangkan mutu pendidikan. Hal ini dilatarbelakangi dari sejumlah permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia hingga memantik dirinya untuk mewujudkan cita-cita dalam memperbaiki sistem pendidikan di Tanah Air.
Karier ayah dua anak di dunia pendidikan Indonesia itu dimulai dengan memperkenalkan Computer-Assisted Language Learning (CALL) atau sistem pembelajaran bahasa dengan menggunakan bantuan komputer untuk pertama kalinya di sejumlah lembaga pendidikan.
Atas kontribusinya dalam membangun sistem pendidikan di Indonesia, Indra pun mendapatkan beberapa penghargaan Anugerah Pendidikan Indonesia dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2018.
Kemudian di tahun 2019, Indra mengambil langkah yang besar dalam pekerjaannya. Ia beralih dari jabatan sebagai korporasi yang berorientasi pada laba kemudian jadi pimpinan di sebuah organisasi nirlaba dalam bidang pendidikan menjadi Direktur Eksekutif CERDAS.
Dalam bidang organisasi, Indra juga aktif sebagai Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, serta Ketua Dewan Pembina di Perkumpulan Sekolah Digital Indonesia. Selain itu, ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina di Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER 4.0) dan pernah menjadi Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO).
Tak berhenti disitu, ia juga pernah menjadi Dewan Pembina Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi PGRI (IGTIK PGRI), serta anggota kehormatan dari Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning (APACALL).
Bahkan Indra juga pernah bergabung menjadi anggota International Society for Technology in Education (ISTE) serta anggota dari Computer Science Teachers Association (CSTA).
Kariernya dalam dunia pendidikan terus berkembang hingga ia berhasil mengembangkan STEAM (Science, Tehnology, Engineering, Arts, and Mathematics), Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan Computational Thinking.
Tak berhenti di dunia pendidikan, Indra Charismiadji juga terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai NasDem. Pada Pemilu 2024 mendatang, Indra mendaftar senagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Dapil Jateng 1 untuk DPR RI diantaranya yaiti Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga, dan juga Kota Semarang.
Dalam Pilpres 2024, Indra Charismiadji ditunjuk sebagai juru bicara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Indra Charismiadji Terjerat Kasus Pajak
Indra Charismiadji terjerat kasus hukum dan saat ini ia ditahan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penggelapan pajak. Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah merugikan kas negara sebesar Rp1,1 miliar.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan bahwa Indra akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu, 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024 mendatang. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023.
Lebih lanjut, Cakra mengungkapkan bahwa Indra melakukan penggelapan dana bersama dengab Ike Andriani. Keduanya diketahui adalah pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Cakra mengatakan Indra dan Ike diduga secara sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan masa PPN maupum menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara selama periode bulan Januari-Desember 2019.
Atas perbuatan yang merugikan negara itu, Indra dan Ike dijerat hukum dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Lalu pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta, dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Demikianlah ulasan tentang rekam jejak Indra Charismiadji juru bicara (jubir) Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari