Suara.com - Jubir timnas AMIN sedang ramai diperbincangkan publik karena ditangkap oleh kejaksaan. Lantas yang jadi pertanyaan, jubir timnas AMIN ditangkap kejaksaan kasus apa? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa jubit timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Atas penangkapan tersebut, publik pun bertanya-tanya, jubir timnas AMIN ditangkap kejaksaan kasus apa?
Jubir timnas AMIN ini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa dalam renatang waktu 2017-2019, Indra tidak menerbitkan faktur pajak. Indra juga tidak menyetor PPN Rp1,1 Milyar tahun 2019.
Menurut pihak Kejaksaan, Indra pun diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 28 Th 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.
Baca Juga: 5 Kontroversi Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Karena Pajak
Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 8 Th 2010 tetang ‘pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang’ dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang ‘pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang’.
Sebagai informasi tambahan, Indra tertangkap pihak Kejaksaan bersama dengan rekan perusahaan Indra yaitu Ike Andriani. Menurut laporan pers (27/12/2023), keduanya diproses hukum dengan berkas perkara terpisah.
Adapun Indra atau yang memiliki nama lengkap Nurindra B Charismiadji ini merupakan pemilik perusahaan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Sedangkan Ike Andriani merupakan pengelola PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana pajak sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan Indra dan Ike ini telah menimbulkan kerugian Negara lebih dari 1 Miliar.
Saat ini, keduanya telah ditahan oleh pihak Kejaksaan di tahanan berbeda selama 20 hari hingga 15 Januari 2024. Ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaktim (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) No: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023.
Baca Juga: Biodata Lengkap Jubir Timnas AMIN Indra Charimiadji Yang Ditangkap Karena Kasus Pajak
Saat ini, Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Demikian ulasan mengenai jubir timnas AMIN ditangkap kejaksaan kasus apa yang baru-baru ini sedang ramai menjadi perbincangan publik. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi