Wahyu sempat menerima 'uang haram' dari Harun Masiku sebagai suap.
Wahyu kini kembali dicecar oleh KPK dan rumahnya digeledah untuk mencari bukti keberadaan Harun.
Kekinian, Harun masih berstatus buron usai keberadaannya tak tercatat sejak 2020.
Meski Harun bisa melarikan diri, Wahyu harus menjadi 'tumbalnya' dan ditangkap. Wahyu telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Beruntungnya, Wahyu dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023 dan bisa bebas sebelum masa tahanannya berakhir.
Wahyu kini naik pitam lantaran KPK tak bisa menangkap Harun Masiku. Padahal, KPK bisa gesit menangkap Wahyu.
"Saya juga mempertanyakan, kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" keluh Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Kamis (28/12/2023).
Wahyu juga sempat dibuat emosi lantaran dicecar tentang keberadaan Harun Masiku. Pasalnya, Wahyu tak tahu di mana keberadaan si politisi PDI Perjuangan itu.
"Kalau saya tahu, saya tangkap-lah! Membantu KPK," tegasnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?
Ia juga sempat dihubungi oleh keluarganya saat KPK menggeledah rumahnya.