Polemik Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:03 WIB
Polemik Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dan Aktor Raffi Ahmad berswafoto setelah peletakan batu pertama pembangunan Beach Club di Dusun Bruno 2, Ngestitejo, Tanjungsari, Gunungkidul. (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini nama Raffi Ahmad masih santer menjadi perbincangan publik. Tentu saja hal itu karena kontroversi bisnis pembangunan Beach Club di Gunung Kidul.

Beach Club yang diberi nama Bekizart ini digadang-gadang menjadi yang terbesar di Indonesia. Untuk pembangunan, rencananya dimulai pada awal 2024.

Belakangan, rencana proyek tersebut ditentang oleh Wahana Lingkuhan Hidup Indonesia (Walhi). Alasannya karena lokasi untuk pembangunan beach club merupakan kawasan karst atau kawasan lindung geologi.

Dikhawatirkan nantinya pembangunan beach club memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Walhi meminta pemerintah mengevaluasi rencana pembangunan beach club milik ayah dua anak tersebut.

Baca Juga: Kembali Dikritik Gegara Nyanyi Sambil Teriak di Hotel, Raffi Ahmad Tegur Nagita Slavina

Berikut ulasan mengenai respon WALHI secara rinci mengenai rencana pembangunan Beach Club di Gunung Kidul.

Sorotan WALHI Menyoal Dampak Pembangunan Beach Club

Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah Tanjungsari.

Pembangunan di wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang ada di Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.

Selain itu, pembangunan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.

Baca Juga: Makanan di Beach Club Raffi Ahmad Diprotes Kemahalan, Pajaknya Sampai Segini

Ujungnya, pembangunan ini dapat menyebabkan banjir dan longsor karena kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk dalam zona rawan bencana banjir dan amblesan tinggi.

"Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan di Gunungkidul," ungkap Elki.

Dengan pernyataan mengenai kekhawatiran dampaknya, WALHI pun merekomendasikan beberapa poin berikut ini.

1. Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort.

2. Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst

3. Menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi.

4. Mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.

Pemda Gunungkidul Pernah Usul Luas Kawasan Karst Dipangkas

Siapa sangka, ketika polemik pembangunan ini memanas. Jauh sebelum peletakan batu pertama ternyata Pemda Gunungkidul pernah mengajukan permohonan peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.

Hal itu pun didapat apda data WALHI Yogyakarta, Pemda Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi mengenai Peninjauan Kembali KBAK Gunungsewu pada 1 November 2022.

Pemda Gunungkidul mengusulkan agar luas kawasan karst Gunungkidul dikurangi, dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipangkas sebesar 51,19 persem dari luas yang telah ditetapkan sebagai KBAK.

Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, Pemda Gunungkidul berdalih pemangkasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar, seperti pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan industri.

"Padahal pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (27/12/2023).

Penetapan luas KBAK sudah dilakukan sesuai dengan standar kajian akademis yang melibatkan stakeholder pentahelix, yakni universitas, dunia usaha, pemda - nasional, media, civil society organization dan masyarakat sipil.

Terlebih KBAK Gunungsewu sudah masuk sebagai kawasan warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015. Pengurangan luasan KBAK akan memberi dampak besar terhadap penilaian evaluasi dan revalidasi tahap II dari UNESCO yang dilakukan pada 2023 untuk menjaga status GGN di mata dunia.

WALHI Yogykarta bersama Koalisi Msyarakat Pemerhati Karst Indonesia menolak rencana pengurangan luaasan KBAK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI