Suara.com - Raffi Ahmad belakangan membuat heboh publik usai mengumumkan bakal buka Beach Club di Yogyakarta. Rupanya beach club di Yogyakarta bukan usaha pertama Raffi, ia sebelumnya juga sudah memiliki beach club di Bali dan Padang.
Salah satu beach club milik suami Nagita Slavina ini, yakni Mari Beach di bali menjual menu makanan berbahan dasar daging babi. Dilihat dari deretab menu, ada beberapa makanan yang dibuat dari babi.
Makanan dan minuman di beach club tersebut dihargai mulai dari Rp40 ribu hingga Rp42 juta.
Ada menu makanan mengandung babi, bagaimana hukumnya untuk umat muslim yang ingin ke mari Beach Club?
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Gunungkidul, Izinkan Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Kawasan Lindung
Bagi muslim, memakan daging babi sudah jelas hukumnya yakni haram. Namun, soal hukum makan di restoran yang menjual menu babi harus diterusuri lagi.
Menurut Ibnu Shalah, sebuah makanan tetap dinilai suci kecuali terkontaminasi najis yang tampak jelas. Jika makanan suci dan halal terkontaminasi najis dengan jelas, maka hukumnya akan najis.
Syeikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menyebutkan bahwa setiap makanan yang asalnya suci dan ada dugaan najis karena pada umumnya makanan seperti itu najis. Ada dua pendapat yang terkenal dengan mendasarkan pada kaidah asal.
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa Ibnu Shalah pernah ditanya mengenai keju yang diisukan tercemar minyak babinya. Beliau menjawab bahwa keju itu tidak dihukumi najis kecuali sudah tampak nyata kenajisannya [ada bukti].
Jadi kesimpulannya adalah, makan di restoran yang memiliki menu babi dihitung haram dan najis jika sudah dipastikan bercampur dengan daging babi. Namun jika hanya dikhawatirkan saja, maka makanan tersebut tetap suci atau boleh dimakan.
Baca Juga: Selain Mahal, Beach Club Raffi Ahmad di Bali Sediakan Berbagai Macam Makanan Daging Babi
Oleh karena itu, oenting untuk menanyakan pada pelayanan atau pemilik restoran sebelum makan untuk memastikan apakah menu halal dimasak di wadah yang berbeda atau tidak.
Jika berbeda maka tetap suci, sementara jika dimasak di wadah yang sama maka bisa jadi najis.