Suara.com - Belakangan ini sedang ramai mengenai kabar WHO yang mendesak pemerintah di semua negara untuk memperlakukan rokok eletrik atau vape dengan varian rasa seperti rokok tembakau. Hal itu karena penggunaan vape akan mendorong perusahaan tembakau besar untuk beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif rokok konvensional.
Merujuk pada Reuters, WHO menegaskan kalau vape sudah dilarang di 34 negara pada Juli tahun ini. Kendati demikian banyak negara yang masih kesulitan menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik.
Pada banyak kasus rokok eletrik ini kerap tersedia di pasar gelap. Menurut penelitian yang sudah ada, hingga kini memang belum ada bukti vape betulan bisa menjadi alternatif pengganti rokok konvensional.
Namun, vape juga bisa memicu gangguan kesehatan dan mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama pada anak-anak dan remaja.
"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Kala itu sang dirjen juga menyinggung kalau pemasaran vape yang agresif lebih banyak digunakan oleh anak berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa.
Lantas apa alasan spesifik dari WHO kenapa mendesak pemerintah semua negara untuk melakukan hal yang sama? Berikut ulasannya.
Alasan WHO Desak Semua Negara Larang Vape dengan Rasa-rasa
Pada tahun 2019, The Conversations juga pernah menyebut lebih dari 20 negera melarang penggunaan vape, mayoritas berada di Amerika Selatan, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Baca Juga: Menjelajahi Keanggunan dan Inovasi: Tinjauan tentang KEYSTONE: Ark Luxury Vape
Sampai pada Juli 2023 sudah bertambah menjadi 34 negara yang sudah melarang ketat vape. Beberapa di antaranya adalah Brazil, Iran, Thailand, hingga India.