Suara.com - Dua tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi mendapatkan perlakuan yang berbeda untuk remisi pada Hari Natal tahun ini.
Keduanya yang sudah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2023 kemarin pasca hakim mengadili keduanya dengan Ferdy Sambo yang dihukum penjara seumur hidup dan sang istri, Putri Chandrawathi dihukum 10 tahun penjara usai sempat divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, mantan anak buah Ferdy Sambo pada Juli 2022 kemarin pun sudah mencuri perhatian publik sejak kasus ini terungkap.
Pengusutan kasus ini pun sempat mengalami berbagai kendala, termasuk kejanggalan hingga terkuak atas kerjasama antara Ferdy Sambo dan para anak buahnya demi menghilangkan bukti pembunuhan.
Baca Juga: Setahun di Jeruji Besi, Kabar Putri Candrawathi Dapat 'Kado Natal' dari Pemerintah
Satu per satu fakta pun mulai terungkap usai tersangka Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bersedia mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya.
Melalui proses peradilan yang panjang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 5 orang tersangka utama, yaitu Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Vonis berat pun dijatuhkan kepada kelima tersangka ini, meskipun hakim akhirnya menerima banding dari pihak Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang mendapatkan "potongan" masa hukuman menjadi lebih sedikit ringan.
Kini, kelima tersangka ini pun sudah dijebloskan ke penjara. Selayaknya narapidana lainnya, dua tersangka yang beragama Nasrani yaitu Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi pun berhak mendapatkan remisi.
Sayangnya, nasib keduanya masih ditentukan oleh pihak penegak hukum
Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
Ferdy Sambo tidak dapat remisi
Meskipun berhak mendapatkan remisi Hari Natal bagi setiap narapidana yang memeluk agama Nasrani, namun hal ini tidak berlaku dengan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini tidak mendapatkan remisi lantaran hukuman berat yang sudah dijatuhkan kepadanya membuatnya tidak lagi memiliki hak remisi.
"(Ferdy Sambo) tidak (mendapat remisi Natal). Karena hukumannya pidana seumur hidup," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Eduard Eka Saputra pada Selasa (26/12/2023).
Meskipun begitu, pihak Lapas IIA Cibinong mengaku Sambo masih mengikuti kegiatan Natal di dalam tahanan.
Putri Chandrawathi dapat remisi 1 bulan
Nasib berbeda pun juga dialami oleh Putri Chandrawathi. Kendati sang suami masih mendekam di penjara, Putri sendiri berhak mendapatkan remisi selama 1 bulan sebagai perayaan Hari Natal. Putri yang mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang ini pun dianggap memenuhi syarat sehingga berhak mendapat remisi selama 1 bulan.
"Iya betul. (Putri Chandrawathi) dapat remisi 1 bulan. Sudah memenuhi persyaratan (untuk dapat remisi)," ungkap Kepala Lapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti pada Selasa (26/12/2023) kemarin.
Hukuman yang dijalani oleh Putri Chandrawathi pun sempat dipotong yang awalnya divonis 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila