Suara.com - Rencana pembangunan Beach Club Bekizart oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul, Yogyakarta menuai polemik. Pasalnya, beach club tersebut akan dibangun di lahan seluas 10 hektar yang masuk dalam kawasan lindung.
Pembangunan yang dilakukan di kawasan Pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul itu masuk ke wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Sesuai dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK masuk ke dalam kawasan lindung nasional sehingga pemanfaatan wilayah di atasnya tidak boleh berpotensi merusak wilayah tersebut.
Apabila pembangunan beach club tersebut tetap dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan bencan alam akibat adanya perubahan lahan, pembangunan dan eksploitasi kawasan karst.
Jika ditarik benang lurus, jauh sebelum peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad, ternyata Pemda Gunungkidul telah berupaya untuk memangkas KBAK Gunungsewu dan menyulapnya menjadi kawasan pariwisata.

Pemda Gunungkidul Usul Pangkas Kawasan Karst
Merujuk pada data WALHI Yogyakarta, Pemda Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi mengenai Peninjauan Kembali KBAK Gunungsewu pada 1 November 2022. Dalam rapat tersebut, pihak pemda mengajukan permohonan peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.
Pemda Gunungkidul mengusulkan agar luas kawasan karst Gunungkidul dikurangi, dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipangkas sebesar 51,19 persem dari luas yang telah ditetapkan sebagai KBAK.
Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, Pemda Gunungkidul berdalih pemangkasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar, seperti pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan industri.
"Padahal pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Profil Bupati Gunungkidul, Izinkan Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Kawasan Lindung
Penetapan luas KBAK sudah dilakukan sesuai dengan standar kajian akademis yang melibatkan stakeholder pentahelix, yakni universitas, dunia usaha, pemda - nasional, media, civil society organization dan masyarakat sipil.