Suara.com - Rencana pembangunan Beach Club Bekizart oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul, Yogyakarta menuai polemik. Pasalnya, beach club tersebut akan dibangun di lahan seluas 10 hektar yang masuk dalam kawasan lindung.
Pembangunan yang dilakukan di kawasan Pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul itu masuk ke wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Sesuai dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK masuk ke dalam kawasan lindung nasional sehingga pemanfaatan wilayah di atasnya tidak boleh berpotensi merusak wilayah tersebut.
Apabila pembangunan beach club tersebut tetap dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan bencan alam akibat adanya perubahan lahan, pembangunan dan eksploitasi kawasan karst.
Jika ditarik benang lurus, jauh sebelum peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club Bekizart milik Raffi Ahmad, ternyata Pemda Gunungkidul telah berupaya untuk memangkas KBAK Gunungsewu dan menyulapnya menjadi kawasan pariwisata.
Baca Juga: Profil Bupati Gunungkidul, Izinkan Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Kawasan Lindung
Pemda Gunungkidul Usul Pangkas Kawasan Karst
Merujuk pada data WALHI Yogyakarta, Pemda Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi mengenai Peninjauan Kembali KBAK Gunungsewu pada 1 November 2022. Dalam rapat tersebut, pihak pemda mengajukan permohonan peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.
Pemda Gunungkidul mengusulkan agar luas kawasan karst Gunungkidul dikurangi, dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipangkas sebesar 51,19 persem dari luas yang telah ditetapkan sebagai KBAK.
Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, Pemda Gunungkidul berdalih pemangkasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar, seperti pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur dan industri.
"Padahal pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Sejarah KBAK Gunungsewu: Mau Dipangkas Pemda Gunungkidul, Kini Dibangun Beach Club Raffi Ahmad
Penetapan luas KBAK sudah dilakukan sesuai dengan standar kajian akademis yang melibatkan stakeholder pentahelix, yakni universitas, dunia usaha, pemda - nasional, media, civil society organization dan masyarakat sipil.
Terlebih KBAK Gunungsewu sudah masuk sebagai kawasan warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015. Pengurangan luasan KBAK akan memberi dampak besar terhadap penilaian evaluasi dan revalidasi tahap II dari UNESCO yang dilakukan pada 2023 untuk menjaga status GGN di mata dunia.
WALHI Yogykarta bersama Koalisi Msyarakat Pemerhati Karst Indonesia menolak rencana pengurangan luaasan KBAK.
"Kami memohon dukungan Gubernur DIY dan Menteri ESDM Cq Kepala Badan Geologi untuk tidak menyetujui rencana pengurangan luasan KBAK yang diusulkan Pemda Gunungkidul," ungkapnya.
Disulap Jadi Beach Club
Setelah upaya pemangkasan wilayah kawasan karst Gunungkidul oleh Pemda Gunungkidul, Raffi Ahmad mengumumkan akan membangun beach club di Gunungkidul pada awal 2024 dan selesai di tahun 2025.
Aksi Pemda Gunungkidul mengajukan pemangkasan luasan KBAK Gunungsewu seolah menjadi salah satu upaya menggelar karpet merah bagi para investor untuk berinvestasi membangun berbagai wahana pariwisata, salah satunya Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad melakukan peletakan batu pertama pembangunan beach club di Gunungkidul pada Sabtu (16/12/2023) lalu. Dalam acara tersebut, Bupati Gungkidul Sunaryanta turut hadir mendampingi Raffi Ahmad.
Dalam sambutannya, Sunaryanta mengklaim telah berhasil menarik banyak investor untuk membangun tempat wisata di wilayah Gunungkidul.
"Kawasan selatan Gunungkidul memiliki potensi luar biasa. Sudah banyak investor membangun wahana wisata dan pada tahun 2023 ini ada 3 wahana wisata yang dibangun," ujar Sunaryanta.
Ia mengklaim pembangunan pariwisata ini akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat sekitar.
Dampak Pembangunan Beach Club di Kawasan Lindung
Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah Tanjungsari.
Pembangunan di wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang ada di Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.
Selain itu, pembangunan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.
Ujungnya, pembangunan ini dapat menyebabkan banjir dan longsor karena kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk dalam zona rawan bencana banjir dan amblesan tinggi.
"Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan di Gunungkidul," ungkap Elki.
Sampai berita ini dipublikasi, tim redaksi Suara.com masih mencoba menghubungi Pemda Gunungkidul untuk mengonfirmasi hal ini.