Suara.com - Rencana Raffi Ahmad yang akan membangunn beach club di kawasan Pantai Krakal di Ngestirejo, Gunungkidul, Yogyakarta menuai sorotan. Pasalnya, lokasi pembangunan tempat wisata itu disebut dilindungi. Selengkapnya, ini dia sejarah kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu yang akan dibagun beach club oleh Raffi Ahmad.
Beach club sendiri rencananya akan dibangun di atas tanah dengan luas 10 hektare di wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di bagian timur. Melansir dari unggahan Instagram pribadinya, Raffi menyebut kalau pembangunan bisnis barunya itu baru akan dilakukan pada awal 2024. Tak hanya beach club, suami dari Nagita Slavina itu juga berencana membangun villa dan juga resort spa di atas wilayah itu.
Lantas seperti apa sejarah lokasi pembangunan bisnis baru Raffi Ahmad yang disebut kawasan dilindungi itu?
Sejarah Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu
Baca Juga: Berpotensi Bencana, Polemik Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul yang Ada di Kawasan Lindung
Karst Gunungsewu merupakan aset yang dimiliki pemerintah Indonesia bertaraf internasional berdasarkan tipologi karst (holokarst-tropik) dan juga kelas karst (kelas i, ii). Terdapat keunikan landscape bukit, sungai bawah tanah, lembah purba, serta potensi sumber daya.
Karst Gunungsewu sendiei secara geologis geomorfologi berusia tersier, berada di zona selatan wilayah Jawa yang berbatasan langsung dengan laut Samudera Hindia yang membentang dari kawasan Bantul, Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan.
Terdapat keunikan flora dan fauna di kawasan karst, baik itu yang hidup di ekosistem eksokarst ataupun endokarst seperti ketela, jambu mete, srikaya, sirsak, hingga pohon jati. Demikian pula dengan hewan seperti ular kobra, betet, landak, kelelawar, dan kera ekor panjang.
Prospek pengembangan pada ekosistem karst bisa dimanfaatkan sumber dayanya untuk pembangunan tempat wisata, lingkungan, pendidikan, kehutanan, perkebunan, dan juga jasa.
Sejarah gagasan kawasan karst di Gunungsewu yang dimotori oleh para akademisi itu lantas dijadikan dasar pengusulan kawasan karst Gunungsewu sebagai tempat ekokarst yang dilestarikan serta diresmikan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, di pendopo wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kawasan tersebut secara resmi menjadi embrio karst Gunungsewu ke UNESCO menjadi geopark dunia.
Baca Juga: Mau Bangun Beach Club di Lahan Dilindungi, 7 Bisnis Raffi Ahmad Ini Gulung Tikar
Berikut ini lika-liku berdirinya Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu yang kini mulai terancam, dikutip dari keterangan pers Walhi Yogyakarta:
• Kawasan karst Gunung Sewu yang diakui UNESCO terancam karena Pemerintah Gunungkidul ingin mengurangi luas wilayah karst. Diketahui, luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul sebesar 75.835,45 Hektar. Pemerintah Gunungkidul mengusulkan agar kawasan tersebut dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau setara dengan 51,19 persen dari luas yang telah sudah ditetapkan sebagai KBAK.
• Pada tanggal 1 November 2022 lalu, pemerintah melakukan rapat koordinasi tentang peninjauan kembali KBAK Gunungsewu di Gunungkidul. Adapun tujuan dipangkasnya luas wilayah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yakni dengan pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan juha Industri. Padahal pembangunan di kawasan karst tidak seharusnya menghilangkan fungsi dari kawasan lindung di suatu bentang alam.
• Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia melakukan protes dan menolak usulan terhadap penyusutan Kawasan karst Gunungsewu tersebut. Koalisi itu terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga berbagai elemen masyarakat sipil.
• Ketua Pusat Studi Manajemen bencana UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno menyayangkan atas seluruh upaya yang dilakukan dengan tujuan pada pemanfaatan karst eksploratif dan eksploitatif, dengan mengubah luas KBAK. Itu artinya, usulan pengubahan status Kawasan tersebut sama dengan mengurangi luasan karst itu sendiri.
• Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia pun menyampaikan penolakan terhadap rencana pengurangan luasan di Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Nah demikianlah ulasan tentang sejarah kawasan Bentangan Alam Karst Gunung Sewu yang akan dibagun beach club oleh Raffi Ahmad. Sampai berita ini dipublikasi, tim redaksi Suara.com masih mencoba mengonfirmasi pihak Pemda Gunungkidul terkait hal ini. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari