Meski demikian, banyak pihak kemudian menyanggah berbagai aturan yang diajukan dalam RUU IKN yang dinilai bergeser dari nilai demokrasi yang selama ini dipegang. Pasalnya, nantinya urusan ibu kota negara baru akan ditangani oleh DPR-RI pusat, dan bukan DPRD setempat.
Urusan Ibu Kota Negara Nusantara ini akan diurus oleh legislatif pusat sehingga dinilai penguasaan data dan praktis pengambilan keputusan akan kurang komprehensif karena tak melibatkan elemen daerah.