Suara.com - Sebuah akun di media sosial Instagram, @kolek*** mengunggah narasi bahwa pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan dikenai denda sebesar Rp 1 sampai 3 juta jika mengalami kecelakaan kerja. Akun yang sama juga menyebut, 12 pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, akun lainnya yaitu @sedang*** juga menyebutkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.
Menanggapi hal ini, PT IMIP dalam keterangan resminya menegaskan, perusahaan tidak pernah memiliki kebijakan mengenai denda bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Perusahaan justru menanggung seluruh biaya pengobatan dan memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja. Isu ancaman PHK bagi karyawan yang menyebarkan video kejadian tersebut.
Selain itu, terkait adanya larangan karyawan membawa dan menggunakan ponsel di area kerja juga tidak benar.
Sebelumnya, 56 orang menjadi korban kecelakaan kerja akibat meledaknya tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), dengan 13 di antaranya meninggal dunia.
Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengungkapkan hasil investigasi awal, menyebut bahwa penyebab kecelakaan tersebut diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan, dan kebakaran berhasil dipadamkan setelah ledakan pertama. PT IMIP terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi dan menangani kejadian tersebut.