Mahar 100 Ribu Pinkan Mambo dari Arya Khan Jadi Sorotan, Dalam Hukum Islam Boleh Cuma Segitu?

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:38 WIB
Mahar 100 Ribu Pinkan Mambo dari Arya Khan Jadi Sorotan, Dalam Hukum Islam Boleh Cuma Segitu?
Pinkan Mambo dan Arya Khan [TikTok/@arya_joget]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Sementara itu, untuk jumlah, bentuk dan jenis mahar tidak diatur oleh hukum. Dengan demikian, tidak ada batasan jumlah mahar yang diberikan oleh calon suami. Untuk mahar yang diberikan juga diserahkan atas kesepakatan bersama antara kedua calon pengantin. Dalam kitab kitab al-Fiqh al-Manjhaji dijelaskan:

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Dengan demikian, selama calon istri menyusui mahar yang diberikan, maka tidaklah sebuah masalah. Pasalnya, hal yang paling penting dari suatu mahar pernikahan Islam yaitu tidak menyulitkan proses pernikahan.

Mempermudah pemberian mahar ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal” (HR Bukhari No.1587).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI