Suara.com - Pinkan Mambo diketahui resmi menikah dengan seleb TikTok Arya Khan pada Minggu (24/12/2023) lalu. Pelantun lagu Kekasih Yang Tak Dianggap ini juga resmi menjadi mualaf demi menikah dengan Arya Khan.
Pernikahan keduanya juga dilaksanakan dengan sederhana, yakni di rumah Arya Khan. Sementara dalam video ijab kabul yang beredar, masyarakat justru menyoroti mahar yang diberikan Arya Khan. Pasalnya, Arya Khan hanya memberikan mahar yang sangat sederhana, yakni uang tunai Rp 100 ribu.
“Saya terima nikahnya Pinkan Ratnasari binti Yoke Mambo dengan maskawin Rp100 ribu, kontan,” tutur Arya Khan dalam video ijab kabul yang diunggah akun Tiktok @fitri_febry07.
Mahar yang diberikan itu langsung tuai perhatian. Beberapa warganet bingung mengapa mahar yang diberikan hanya 100 ribu. Padahal, Pinkan Mambo sendiri adalah seorang artis besar. Namun, ada juga yang salut karena Pinkan Mambo tidak memberatkan mempelai pria.
Baca Juga: Pinkan Mambo Akui Malu Arya Khan Beri Mas Kawin Cuma Rp100 Ribu
“Kak Pinkan sekelas penyanyi mahar 100 ribu kontan,” tulis salah seorang warganet.
“Mas kawinnya dikit banget,” sahut warganet lainnya.
“Mas kawin 100 ribu tuh agak gimana ya,” tulis warganet lainnya.
“Ya Allah Pinkan, keren kamu maskawinnya 100 tidak memberatkan laki-laki, semoga rezeki banyak pernikahannya langgeng."
Mengutip NU Online, terkait mahar dalam Islam sendiri diatur dalam KHI. Mahar diberikan kepada calon istri ini hukumnya wajib. Sementara mahar yang diberikan itu 100 persen untuk istrinya jika sudah menikah.
Baca Juga: Pernikahannya Dianggap Settingan, Ini Klarifikasi Pinkan Mambo dan Arya Khan
Pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 75):
“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Sementara itu, untuk jumlah, bentuk dan jenis mahar tidak diatur oleh hukum. Dengan demikian, tidak ada batasan jumlah mahar yang diberikan oleh calon suami. Untuk mahar yang diberikan juga diserahkan atas kesepakatan bersama antara kedua calon pengantin. Dalam kitab kitab al-Fiqh al-Manjhaji dijelaskan:
“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Dengan demikian, selama calon istri menyusui mahar yang diberikan, maka tidaklah sebuah masalah. Pasalnya, hal yang paling penting dari suatu mahar pernikahan Islam yaitu tidak menyulitkan proses pernikahan.
Mempermudah pemberian mahar ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal” (HR Bukhari No.1587).