Mahar 100 Ribu Pinkan Mambo dari Arya Khan Jadi Sorotan, Dalam Hukum Islam Boleh Cuma Segitu?

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:38 WIB
Mahar 100 Ribu Pinkan Mambo dari Arya Khan Jadi Sorotan, Dalam Hukum Islam Boleh Cuma Segitu?
Pinkan Mambo dan Arya Khan [TikTok/@arya_joget]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinkan Mambo diketahui resmi menikah dengan seleb TikTok Arya Khan pada Minggu (24/12/2023) lalu. Pelantun lagu Kekasih Yang Tak Dianggap ini juga resmi menjadi mualaf demi menikah dengan Arya Khan.

Pernikahan keduanya juga dilaksanakan dengan sederhana, yakni di rumah Arya Khan. Sementara dalam video ijab kabul yang beredar, masyarakat justru menyoroti mahar yang diberikan Arya Khan. Pasalnya, Arya Khan hanya memberikan mahar yang sangat sederhana, yakni uang tunai Rp 100 ribu.

“Saya terima nikahnya Pinkan Ratnasari binti Yoke Mambo dengan maskawin Rp100 ribu, kontan,” tutur Arya Khan dalam video ijab kabul yang diunggah akun Tiktok @fitri_febry07.

Pinkan Mambo dan Arya Khan [TikTok/@arya_joget]
Pinkan Mambo dan Arya Khan [TikTok/@arya_joget]

Mahar yang diberikan itu langsung tuai perhatian. Beberapa warganet bingung mengapa mahar yang diberikan hanya 100 ribu. Padahal, Pinkan Mambo sendiri adalah seorang artis besar. Namun, ada juga yang salut karena Pinkan Mambo tidak memberatkan mempelai pria.

“Kak Pinkan sekelas penyanyi mahar 100 ribu kontan,” tulis salah seorang warganet.

“Mas kawinnya dikit banget,” sahut warganet lainnya.

“Mas kawin 100 ribu tuh agak gimana ya,” tulis warganet lainnya.

“Ya Allah Pinkan, keren kamu maskawinnya 100 tidak memberatkan laki-laki, semoga rezeki banyak pernikahannya langgeng."

Mengutip NU Online, terkait mahar dalam Islam sendiri diatur dalam KHI. Mahar diberikan kepada calon istri ini hukumnya wajib. Sementara mahar yang diberikan itu 100 persen untuk istrinya jika sudah menikah.

Baca Juga: Pinkan Mambo Akui Malu Arya Khan Beri Mas Kawin Cuma Rp100 Ribu

Pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 75):

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI