Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 26 Desember 2023 | 15:06 WIB
Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. Hal ini dibenarkan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen dr. A. Budi Sulistya.

Lukas sendiri diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena gagal ginjal. Kondisi ini dilaporkan terjadi sejak dirinya masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia bahkan seringkali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Kasusnya itu sampai dianggap penuh drama. Adapun hal tersebut bisa diketahui selengkapnya bersama profil Lukas Enembe yang meninggal hari ini.

Profil Lukas Enembe

Baca Juga: Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat di RSPAD Hari Ini

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pria bernama asli Lomato Enembe itu lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967. Lukas Enembe diketahui pernah bersekolah di SD YPPGI Mamit, SMPN 1 Jayapura, hingga SMAN 3 Jayapura.

Lalu, ia melanjutkannya ke Universitas Sam Ratulangi jurusan Strategi Ilmu Sosial dan lulus pada 1995. Lukas juga menamatkan studi Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia pada tahun 2001.

Saat duduk di bangku kuliah, Lukas aktif di berbagai organisasi. Di antaranya Organisasi Kepemudaan dan menjabat Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Sulawesi Utara. Di sisi lain, ia menikah dengan wanita bernama Yulce Wenda.

Dari pernikahan tersebut, Lukas Enembe dan Yulce Wenda telah dikaruniai tiga orang anak. Adapun nama ketiganya, yakni Astract Bona T.M. Enembe, Dario Alvin Nells Isak Enembe, serta Eldorado Gamael Enumbi.

Sementara itu, Lukas mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Lalu, ia menjabat Wakil Bupati Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur untuk periode 2005-2011.

Baca Juga: Ini Sederet Penyakit yang Pernah Diderita Lukas Enembe Sebelum Meninggal di RSPAD

Lukas kemudian menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007-2012. Selang satu tahun, ia yang merupakan kader Partai Demokrat mulai menjadi Gubernur Papua. Saat itu, ia didampingi oleh wakilnya, yakni Klemen Tinal.

Ia memimpin Papua selama dua periode, yaitu 2013-2023. Namun, karena menjadi tersangka kasus gratifikasi, Lukas diberhentikan dari jabatan gubernur. Posisi itu kini dijabat oleh penjabat M. Ridwan Rumasukun.

Jejak Kasus Lukas Enembe

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastruktur di Papua pada 5 Januari 2023 lalu. Mereka juga turut menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Kasus itu bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Lalu, pada 2019-2021, ia diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua dan memberikan uang agar menang.

Rijatono diduga sepakat untuk memberikan hadiah sebesar 14 persen dari total nilai kontrak yang ia dapat setelah dikurangi pajak. Uang suap itu disebut-sebut diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya.

Meski begitu, proses penangkapan Lukas tidaklah mudah. Ia sempat mengaku sakit hingga mempersulit penyidik untuk menangkapnya. Namun, ia akhirnya ditangkap hingga drama tersebut berlanjut sampai persidangan.

Lukas cukup sering tak datang dalam sidang. Ia bahkan pernah meminta berobat di Singapura ke Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat Ketua KPK. Setelah drama panjang ini berjalan, ia akhirnya dijatuhkan vonis.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya yang semula 8 tahun menjadi 10 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun selama menjalani masa tahanan, drama itu kembali terjadi. Lukas melalui kuasa hukumnya mengungkap keluhan yang dialami. Mulai dari mengaku tidur di kasur yang tipis, diberi makan ubi busuk, hingga sulit buang air besar (BAB).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI