Saat itu, Putri Candrawathi ingin membangun sekolah di desa terpencil untuk membantu pendidikan anak-anak sekitar. Setelah menyurati Dinas Pendidikan setempat, ia pun berhasil membangun TK Kemala Bhayangkari 28.
Sekolah yang ia perjuangkan itu berlokasi di Desa Kalierang, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Adapun kini, Putri Candrawathi harus mendekam di penjara usai menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Hukuman Putri Candrawathi

Dalam kasus tahun 2022 itu, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Namun, di tingkat Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun. Ia memulai masa tahanan pada 23 Agustus 2022.
Selain korting, Putri juga menerima dua kali remisi. Pertama saat Kemerdekaan RI selama satu bulan dan terbaru khusus Natal. Durasi spesial hari raya ini juga satu bulan, sehingga total remisi yang diterimanya yakni dua bulan.
Sementara sang suami, Ferdy Sambo tak mendapat remisi. Sebab, vonis hukuman seumur hidup tidak bisa dipangkas lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2022.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti