Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 26 Desember 2023 | 12:58 WIB
Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menerima remisi khusus Natal selama satu bulan. Ia mendekam di penjara karena terbukti turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Remisi itu diberikan usai Putri dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Secara total, ia mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman.

Sebab, ia juga menerima remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Adapun pengurangan hukuman khusus Natal itu membuat informasi soal biodata dan agama Putri Candrawathi turut dicari.

Biodata dan Agama Putri Candrawathi

Baca Juga: Dijenguk Anak-anak, Putri Candrawathi Rayakan Natal Sederhana Di Lapas Tangerang

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Nama Lengkap: Putri Candrawathi

Nama Panggilan: Putri

Tanggal Lahir: 1973

Usia: 50 Tahun

Agama: Kristen

Baca Juga: Menjunjung Tinggi Toleransi, 3 Artis Beragama Islam Ini Ikut Keluarga Merayakan Natal

Pendidikan: SMP Negeri 6 Makassar

Pekerjaan: Pernah menjadi Dokter Gigi dan Ibu Bhayangkari

Orang Tua: Purnawirawan Jenderal TNI

Pasangan: Ferdy Sambo

Anak: Trisha Eungelica Ardyadana, Yakobus Jacki Uly, Adrianus Sooai

Media Sosial: -

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi diketahui berasal dari Bali yang lahir pada tahun 1973. Ia merupakan anak dari seorang perwira TNI yang sempat bertugas di DKI Jakarta. Ayahnya adalah purnawirawan dengan pangkat terakhir Brigjen.

Ia disebut-sebut merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar tahun 1988. Di sekolah itu, Putri pertama kali bertemu dengan Ferdy Sambo yang kini telah menjadi suaminya. Mereka kemudian memutuskan menikah pada 2000.

Dari pernikahan itu, Putri dan Sambo telah dikaruniai tiga orang anak. Mereka adalah Trisha Eungelica Ardyadana, Yakobus Jacki Uly, dan Adrianus Sooai. Adapun sebelum menikah, Putri sempat berprofesi sebagai seorang dokter gigi.

Namun, akhirnya ia melepas pekerjaannya itu untuk berbakti kepada suami dan menjadi Bhayangkari. Di sisi lain, ketika Sambo menjabat Kapolres Brebes pada tahun 2014, Putri pernah memperjuangkan sebuah sekolah.

Saat itu, Putri Candrawathi ingin membangun sekolah di desa terpencil untuk membantu pendidikan anak-anak sekitar. Setelah menyurati Dinas Pendidikan setempat, ia pun berhasil membangun TK Kemala Bhayangkari 28.

Sekolah yang ia perjuangkan itu berlokasi di Desa Kalierang, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Adapun kini, Putri Candrawathi harus mendekam di penjara usai menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Hukuman Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

Dalam kasus tahun 2022 itu, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Namun, di tingkat Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun. Ia memulai masa tahanan pada 23 Agustus 2022.

Selain korting, Putri juga menerima dua kali remisi. Pertama saat Kemerdekaan RI selama satu bulan dan terbaru khusus Natal. Durasi spesial hari raya ini juga satu bulan, sehingga total remisi yang diterimanya yakni dua bulan.

Sementara sang suami, Ferdy Sambo tak mendapat remisi. Sebab, vonis hukuman seumur hidup tidak bisa dipangkas lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2022. 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI