Pinkan Mambo Pakai Uang Rp100 Ribu, Berapa Sih Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 25 Desember 2023 | 17:55 WIB
Pinkan Mambo Pakai Uang Rp100 Ribu, Berapa Sih Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?
Foto kolase Arya Khan dan Pinkan Mambo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan Pinkan Mambo dengan TikToker Arya Khan sedang menjadi perbincangan. Pinkan Mambo dipersunting oleh Arya Khan dengan mahar berupa uang Rp100 ribu.

Mahar Pinkan Mambo lantas menuai atensi di media sosial. Berbagai reaksi diberikan netizen atas mahar uang yang dipakai dalam pernikahan Pinkan Mambo dan Arya Khan.

Lantas, seperti apa aturan mahar dalam Islam? Apakah ada jumlah minimal mahar dalam agama Islam? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Memberikan Mahar dalam Islam

Baca Juga: Dilakukan Pinkan Mambo, Apa Hukumnya Mualaf Demi Menikah?

ilustrasi mahar pernikahan (freepik/freepic.diller)
ilustrasi mahar pernikahan (freepik/freepic.diller)

Mahar atau maskawin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad.

Lamar NU Online menyebutkan bahwa hukum memberikan mahar ketika menikah adalah wajib. Hal ini berdasarkan pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

"Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah."

Dalil soal mahar juga disampaikan Allah SWT melalui Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."

Mahar dimaknai sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada calon istrinya. Sehingga pemberian mahar diwajibkan dalam sebuah pernikahan Islam.

Baca Juga: Gak Kaleng-kaleng, Arya Khan Suami Baru Pinkan Mambo Punya Bisnis Tak Terduga

Apa Saja Bentuk Mahar?

Berbagai sumber menyebutkan bahwa mahar bisa berbentuk apa pun yang sah dijadian sebagai alat tukar. Bentuknya bisa berupa uang, emas, atau yang lainnya.

Melansir laman NU Online, mahar juga bisa berupa jasa. Misalnya jasa suami untuk mengajarkan Al-Quran dan jasa lainnya. Hafalan surat Al-Quran juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai mahar.

Berapa Jumlah Minimal Mahar dalam Islam?

Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)

Artikel NU Online menyebutkan bahwa dalam kitab Fathul Qarid tidak ada pemaparan tentang jumlah minimal atau maksimal mahar. Namun jumlah mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.

Satu dirham sendiri setara dengan 2,97 gram perak dan bisa dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku.

Artinya: "Tetapi besaran mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 dirham untuk keluar dari khilaf Imam Abu Hanifah, dan tidak lebih dari mahar istri Rasulullah, yaitu sebesar 500 dirham." (Lihat Taqiyydin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, juz II, halaman 64).

Nabi Muhammad SAW juga tidak memberikan batasan mahar dalam pernikahan. Beliau hanya berpesan bahwa sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak memperberat suami. Bahkan cincin dari besi pun bisa dijadikan mahar.

"Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal." (HR Bukhari No.1587)

Sementara itu, penyebutan mahar dalam akad hukumnya sunnah. Jadi jika ada pengantin yang tidak menyebutkan maharnya dalam prosesi akad, pernikahan mereka tetap sah.

Itulah ulasan tentang aturan mahar pernikahan dalam Islam. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI