Pinkan Mambo Tuai Cibiran Karena Sering Gonta-ganti Agama, Menurut Hukum Islam Bolehkah Begitu?

Senin, 25 Desember 2023 | 08:20 WIB
Pinkan Mambo Tuai Cibiran Karena Sering Gonta-ganti Agama, Menurut Hukum Islam Bolehkah Begitu?
Pinkan Mambo di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Tiara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).

Namun, untuk mazhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad. Hal ini karena saat mereka murtad, statusnya adalah kafir. Sebab demikian, mereka dinilai tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ditinggalkannya.

Untuk itu, hal ini kembali dengan mazhab yang dipercaya masing-masing. Namun, terkait pindah agamanya selama ia istiqomah dan mau bertaubat kepada Allah SWT maka tidak masalah meskipun pernah menjadi murtad. Sementara mereka yang sudah mualaf lalu murtad kembali, ini yang menjadi dosa besar dan akan mendapat hukuman dari Allah SWT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI