Suara.com - Pinkan Mambo baru-baru ini membagikan kabar mengejutkan. Pasalnya, Pinkan Mambo diketahui telah menikah lagi dengan pria bernama Arya Khan. Bukan hanya itu, Pinkan Mambo bahkan kembali menganut agama Islam dan menjadi mualaf.
Dalam unggahan akun Tiktok @mokondoyes, memperlihatkan Arya Khan yang menceritakan kabar pernikahan keduanya. Dalam pernyataannya, Arya Khan mengaku, dirinya tidak bisa jika menikah beda agama. Hal ini membuat mantan personel Ratu itu akhirnya putuskan menjadi mualaf.
"Aku sudah bilang, kalau mau nikah sama aku, kamu masuk muslim. Aku nggak mau nikah tapi beda agama. Jadi kita sepakat, dia masuk muslim " kata Arya Khan dikutip dari video yang diunggah beberapa waktu lalu.
Kabar mengejutkan ini lantas menjadi sorotan, terutama mengenai Pinkan Mambo yang memilih pindah agama. Apalagi, Pinkan Mambo diketahui beberapa kali memilih untuk berpindah agama. Hal ini lantas menjadi sorotan.
Baca Juga: Lepas Status Janda, Pinkan Mambo Resmi Menikah dengan Arya Khan Hari Ini
Agama yang awalnya dianut oleh Pinkan Mambo adalah Islam. Namun pada tahun 2010, Pinkan Mambo memutuskan untuk berpindah keyakinan menjadi Kristen. Oleh sebab itu, dirinya yang kembali berganti mualaf ini tuai kontroversi. Beberapa warganet justru menilainya seperti mempermainkan agama yang sering berpindah-pindah.
"Seneng banget Log in Log Out," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Agama ganti-ganti, dikira mainan," timpal warganet lainnya.
“Hukumnya gimana sih pindah-pindah agama? Cuma ya semoga istiqomah lah ya biar gak ganti lagi,” komentar akun lainnya.
Mengutip NU Online, terkait berpindah agama sendiri dalam Islam adalah sesuatu yang dilarang dan jelas hukumnya haram. Namun, mereka yang sudah murtad lalu kembali menjadi mualaf tetaplah sah dan diterima. Asalkan, mereka tetap menjadi islam hingga dirinya meninggal dunia.
Baca Juga: Pinkan Mambo Diam-diam Mualaf, Pindah Agama demi Dinikahi Arya Khan
Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya. Sementara jika mereka murtad, lalu masuk ke Islam kembali, Imam Syafi’i mengatakan, orang tersebut wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkannya,
“Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).
Namun, untuk mazhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad. Hal ini karena saat mereka murtad, statusnya adalah kafir. Sebab demikian, mereka dinilai tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ditinggalkannya.
Untuk itu, hal ini kembali dengan mazhab yang dipercaya masing-masing. Namun, terkait pindah agamanya selama ia istiqomah dan mau bertaubat kepada Allah SWT maka tidak masalah meskipun pernah menjadi murtad. Sementara mereka yang sudah mualaf lalu murtad kembali, ini yang menjadi dosa besar dan akan mendapat hukuman dari Allah SWT.