Mengutip Bersama Dakwah, dikatakan seorang pria ketika sudah melakukan talak kepada istrinya dan masa iddahnya telah habis, maka hubungan keduanya bukan lagi mahram. Oleh sebab itu, keduanya tidak lagi boleh bersentuhan seperti sebelumnya.
Keduanya juga tidak boleh lagi hanya berduaan. Hal ini karena status pria dan mantan istrinya itu sudah kembali seperti saat sebelum menikah. Namun, bukan berarti keduanya tidak boleh bertemu satu sama lain.
Pasalnya, keduanya tetap boleh bertemu. Hanya saja, keduanya harus bisa menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai parfum, tidak bersentuhan, disertai mahram atau di tempat umum (ada orang lain yang menemani), serta tidak melanggar batas syar'i dan adab-adabnya.
Sementara itu, untuk anak sendiri hukumnya mahram selamanya. Bahkan bukan hanya anak kandung, anak tiri jika pria sudah pernah menggauli istrinya, maka ia akan menjadi mahram selamanya. Namun, untuk pasangan suami-istri, mahram keduanya dapat berhenti setelah bercerai. Untuk itu, mantan pasangan suami-istri tidak boleh saling menyentuh sembarangan.