Suara.com - Desta baru saja mengalahkan Rezky Aditya dalam pertandingan tenis RANS Sport Party Clash of Celebrity. Desta berhasil mengalahkan suami Citra Kirana itu dengan skor akhir 6-3.
Di sisi lain, pada saat kemenangannya itu, ada hal lain yang menjadi sorotan, yakni kehadiran sosok Natasha Rizky. Terlihat Natasha Rizky menemani anaknya, Mishka Arrawfa Najma yang menonton ayahnya bertanding.
Bukan hanya itu, momen saat Desta menghampiri putri dan mantan istrinya itu juga disorot. Dalam video yang diunggah akun X @sbtmskin, memperlihatkan momen Mishka yang tampak memberi buket bunga dan bersalaman dengan ayahnya itu.
Sementara saat Desta ingin mengajak salaman Natasha Rizky, mantan istrinya itu tampak tidak menyentuhnya. Ia memberikan gerakan bersalaman tanpa bersentuhan. Hal ini karena Natasha Rizky dan Desta bukan lagi sepasang suami-istri.
Baca Juga: Boiyen Akhirnya Foto Bareng dengan 3 Anak Desta, Reaksi Natasha Rizki Jadi Sorotan
Melihat Natasha Rizky yang memberikan gerakan seperti itu, Desta tampak tertawa dan mengikuti hal serupa. Sementara itu, warganet tampak haru dan sedih karena rumah tangga keduanya sudah berakhir.
Beberapa juga menyoroti Natasha Rizky yang tidak menanggapi salaman Desta karena sudah bukan mahram lagi.
“Bukan mahramnya lagi,” tulis salah seorang warganet diakhiri emoji sedih.
“Biasanya cium tangan,” komentar warganet lainnya.
“Udah bukan muhrim Caca gamau sentuhan,” sahut warganet lainnya.
Baca Juga: Senyum Salting, Reaksi Desta Diminta Iwan Fals Rujuk dengan Natasha Rizky
Namun, sebenarnya bagaimana hukum mahram dengan mantan istri dalam ajaran Islam?
Mengutip Bersama Dakwah, dikatakan seorang pria ketika sudah melakukan talak kepada istrinya dan masa iddahnya telah habis, maka hubungan keduanya bukan lagi mahram. Oleh sebab itu, keduanya tidak lagi boleh bersentuhan seperti sebelumnya.
Keduanya juga tidak boleh lagi hanya berduaan. Hal ini karena status pria dan mantan istrinya itu sudah kembali seperti saat sebelum menikah. Namun, bukan berarti keduanya tidak boleh bertemu satu sama lain.
Pasalnya, keduanya tetap boleh bertemu. Hanya saja, keduanya harus bisa menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai parfum, tidak bersentuhan, disertai mahram atau di tempat umum (ada orang lain yang menemani), serta tidak melanggar batas syar'i dan adab-adabnya.
Sementara itu, untuk anak sendiri hukumnya mahram selamanya. Bahkan bukan hanya anak kandung, anak tiri jika pria sudah pernah menggauli istrinya, maka ia akan menjadi mahram selamanya. Namun, untuk pasangan suami-istri, mahram keduanya dapat berhenti setelah bercerai. Untuk itu, mantan pasangan suami-istri tidak boleh saling menyentuh sembarangan.