Sementara Prabowo sendiri menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Kerja Jilid II saat ini.
Namun, secara UUD 1945, posisi Menteri Pertahanan memabg lebih kuat dibandingkan Menteri Investasi. Dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa menteri terkuat ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Arti dari kedudukan terkuat tersebut, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, maka tiga menteri di atas yang berwenang memegang kekuasaan negara.