Suara.com - Firli Bahuri mundur dari KPK di tengah sidang etik terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pengunduran diri tersebut diumumkan secara langsung di depan awak media pada Kamis (21/12/2023).
Keputusan tersebut akibat kasus yang menyeretnya serta dorongan dari berbagai pihak agar Firli segera mundur dari jabatannya.
Sementara status tersangka Firli diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, (20/12/2023).
Baca Juga: Siasat Basi Firli Bahuri Buru-buru Mundur Biar Tak Dihukum, Pernah Dilakukan Saat Masih Jadi Deputi
Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi telah memeriksa hampir 100 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Kabar tamatnya karier Firli Bahuri di KPK membuat publik penasaran dengan bagaimana rekam jejaknya selama ini.
Perjalanan Karier Firli Bahuri
Drs. Firli Bahuri, M.Si adalah seorang purnawirawan Polri yang diangkat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023.
Pria kelahiran 8 November 1963 ini adalah lulusan Akpol tahun 1986 dan melanjutkan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1997.
Dengan pendidikan dan berbagai pelatihan yang diikuti, karier Firli di kepolisian cukup mentereng. Ia tercatat pernah menduduki jabatan strategis di Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Seperti pada tahun 2006, ia diangkat menjadi Kapolres Kebumen, kemudian pada 2007 diangkat menjadi Kapolres Brebes.
Kemudian, ia juga pernah menjadi Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tahun 2009, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada tahun 2011.
Tak berhenti sampai di situ, di era kepemimpinan SBY, Firli juga pernah Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 dan ditunjuk sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono tahun 2012.
Kariernya semakin melejit sehingga ia dipercaya sebagai Wakil Kapolda Banten tahun 2014, Wakil Kapolda Jawa Tengah tahun 2016, dan Kapolda NTB pada tahun 2017.
Barulah pada tahun 2019 kariernya semakin moncer. Ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, Kepala Badan Pemelihara Polri, dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri di tahun yang sama.
Posisi tersebut adalah jabatan terakhirnya di kepolisian sehingga ia pensiun dengan menyandang pangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal kepolisian.
Saat ini, Firli tengah menjalani sidang terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan pemerasan tersebut sudah bergulir sejak Agustus 2023 yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2023.
Kontributor : Damayanti Kahyangan